Berita Jepara

61 Perusahaan Penyalur TKI Beroperasi di Jepara, Samiadji: P3MI Seluruhnya dari Luar Daerah

61 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) beroperasi dan merekturt calon TKI di Jepara. Seluruh perusahaan itu berasal dari luar daerah

TribunBanyumas.com
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Buruh Migran Indonesia. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - 61 perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) beroperasi dan melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Buruh Migran Indonesia (BMI), di wilayah Kabupaten Jepara.

Dari 61 perusahaan penyalur TKI tersebut, kesemuanya berasal dari luar daerah, tak satu pun yang berasal dari Jepara.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji.

Baca juga: Tipu 19 Calon PMI Jepara, 2 Tersangka Human Trafficking Terancam 10 Penjara dan Denda Rp15 Miliar

Baca juga: Bisnis Menggiurkan Tindak Pidana Perdagangan Orang, W Dapat Fee Rp 30 Juta Tiap 1 Korban

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jateng Capai 26 Kasus, Jumlah Korban 1.305 Orang

Ia mengatakan selama ini Kabupaten Jepara menjadi wilayah perekrutan calon PMI.

Perekrutan itu dilaksanakan oleh 61 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI.

Perusahaan-perusahaan itu berasal dari beberapa kabupaten yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Barat. 

Mereka menempatkan PMI di sejumlah negara tujuan, di antaranya Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Polandia, dan yang lainnya.

Sejumlah negara itu memperkerjakan PMI di sektor pelayaran dan karyawan pabrik.

Hingga April 2023, sebanyak 58 calon PMI telah registrasi atau pengajuan identitas CPMI ke pihaknya.

Jumlah tersebut didominasi oleh CPMI perempuan sebanyak 34 orang. Sisanya adalah laki-laki. 

Menurutnya, CPMI yang mendatangi Dinkopukmnarkertans Jepara adalah yang sesuai prosedur.

Beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh CPMI di antaranya, persetujuan dari keluargga.

Suami atau istri bagi yang sudah berkeluarga. Atau orang tua kandung bagi yang belum menikah.

“Kalau tidak sesuai prosedur kami tidak mengeluarkan rekomendasi,” kata Samiadji.

Korban perdagangan orang tak urus dokumen sesuai prosedur

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved