Hukum dan Kriminal

Bisnis Menggiurkan Tindak Pidana Perdagangan Orang, W Dapat Fee Rp 30 Juta Tiap 1 Korban

Kasus TPPO ternyata melibatkan mantan para pekerja migran. Eks pekerja migran itu menekuni aktivitas ini usai mereka kembali ke Tanah Air

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto
Seorang perempuan asal Kebumen tersangka TPPO berinisal W (36) saat menceritakan bisnis ilegalnya di kantor Polda Jateng, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ternyata melibatkan mantan para pekerja migran.

Eks pekerja migran itu mendapatkan pendapatan hingga puluhan juta rupiah tiap kali berhasil memberangkatkan satu orang ke luar negeri. 

Eks pekerja migran itu menekuni aktivitas ini usai mereka kembali ke Tanah Air.

Mereka ikut menyalurkan tenaga kerja asal Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

"Saya bekerja di luar negeri sebagai pembantu sejak lulus SMA. Baru tahun 2014, ikut memberangkatkan orang ke luar negeri, mereka (korban) yang minta diberangkatkan karena melihat kesuksesan saya," ucap seorang perempuan asal Kebumen tersangka TPPO berinisal W (36) di kantor Polda Jateng, Senin (12/6/2023).

Ia menyebut, paling tidak sudah memberangkatkan 80 orang ke negara Cina dan Jepang.

Mereka akan bekerja di sana sebagai asisten rumah tangga (ART).

Setiap berhasil memberangkatkan satu orang, ia mendapatkan uang sekira Rp 30 juta.

"Hasil tidak pasti, minimal Rp30 juta perorang saat kirim ke Jepang," jelasnya.

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jateng Capai 26 Kasus, Jumlah Korban 1.305 Orang

Tersangka mengaku, sebenarnya sudah berhenti memberangkatkan orang yang ingin bekerja ke luar negeri.

Ia pun sudah berusaha berhenti lalu mengembalikan uang para korban yang belum berangkat dengan proses mediasi di Polsek Ayah, Kebumen. 

Namun, ada satu korban yang masih terhitung kerabatnya sendiri tidak terima tak diberangkatkan sehingga memilih melapor ke polisi.

"Ibu saya sudah nasihati supaya tidak lagi memberangkatkan sebab saya bukan agen. Saya berhenti, tapi ada masih saudara sendiri lapor ke polisi," terangnya.

Seorang pria tersangka  kasus TPPO berinisial S dari Batang mengaku sudah tiga tahun menjadi penyalur tenaga kerja illegal.

Ia mulai bisnis haram ini sejak tahun 2019, bermodalkan pengalamannya yang pernah menjadi pekerja migran di Taiwan selama tiga tahun.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved