Hukum dan Kriminal
Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden: Persoalkan Atasannya, Minta Keadilan
Terpidana kasus pajak di Rutan Kelas 1A Kedungpane, Semarang, Djohan Wahyudi (42), bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta keadilan.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG – Terpidana kasus pajak yang kini menghuni Rutan Semarang, Djohan Wahyudi (42), berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia mempertanyakan penanganan kasus serupa terhadap atasannya semasa ia bekerja. Djohan merasa, dalam kasus ini, ia dikorbankan atasannya untuk menanggung semua kerugian negara senilai Rp3,4 miliar.
Sebelum menjadi terpidana kasus pajak, Djohan menjabat sebagai Direktur Utama PT Gurano Bintang Papua. Dalam hal ini, atasannya adalah pria berinisial MM, selaku komisaris perusahaan tersebut.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa sewa truk dan alat berat, yang berada di Kota Semarang dengan daerah operasi kerja Kalimantan Timur dan Papua.
Dalam perjalanannya, perusahaan tersebut diduga mengemplang pajak. Kasusnya kemudian ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jateng I.
Dalam persidangan kasus tersebut di Semarang, Djohan dinilai terbukti menikmati uang Rp742,1 juta, yang seharunya disetorkan ke kas negara sebagai pajak.
Sementara, sang komisaris dinyatakan menikmati uang Rp2,66miliar, dalam sidang putusan di PN Semarang pada 26 Maret 2025.
"Namun, saya yang dikorban untuk mengganti seluruh kerugian negara. Seharusnya saya dengan bos saya (MM) sama-sama berjalan proses hukumnya," kata dia, melalui wartel rutan, Rabu (23/4/2025).
Pada awal proses hukum, kata dia lebih lanjut, ia dan sang bos sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, perjalanan kasus yang menjerat sang bos tak jelas penyelesaiannya.
"Saya mengaku saya salah. Namun saya merasa janggal, jika hanya saya saja yang dikorbankan. Karena itu, saya bersurat kepada Presiden Prabowo meminta keadilan," kata dia, melalui keterangan tertulis.
Dipaparkan lebih lanjut, dalam surat yang dikirimkan kepada Preisden Prabowo Subianto, ia menulis: 'Curahan Hati Narapidana yang Ditindas Keadilan'.
Suratnya itu ditujukan melalui Kementerian Sekretariat Negara Jl. Veteran nomor 17 – 18, Jakarta tertanggal 21 April 2025.
“Saya memohon keadilan dan bantuan untuk mengawal pengembalian kerugian negara secara penuh sesuai undang-undang, saya di sini tidak punya kekuatan untuk melawan karena keterbatasan saya di penjara,” tulisnya.
Dia mengakui perbuatannya turut serta merugikan uang negara dari pajak yang seharusnya dibayar. Namun, dia juga ingin keadilan, tersangka lain kasus ini juga diproses hukum sebagaimana mestinya terutama soal pengembalian uang kerugian negaranya.
“Jangan sampai sepertinya semua kesalahan ini ditimpakan ke saya, saya hanya karyawan yang diposisikan seolah-olah menjadi direktur,” tandasnya. (*)
Tersangka Keliling Kampung Cari Motor yang Kuncinya Tertinggal, Polres Kudus Ungkap Curanmor |
![]() |
---|
Polda Jateng Periksa 6 Polisi Polresta Jogja, Kasus Warga Mijen Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polri |
![]() |
---|
Warga Semarang Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput 3 Orang di Rumah Tanpa Surat |
![]() |
---|
Gempar! Satu Keluarga di Kediri Terkapar Bersimbah Darah, Tiga Orang Tewas Satu Lainnya Kritis |
![]() |
---|
Modus Penyelundupan 12 Kg Sabu Jaringan Internasional, dari Malayasia ke Jakarta Via Tanjung Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.