Hukum dan Kriminal

Modus Penyelundupan 12 Kg Sabu Jaringan Internasional, dari Malayasia ke Jakarta Via Tanjung Emas

Polda Jateng dan Bea Cukai Jateng-DIY bongkar penyelundupan sabu 12 Kg jaringan internasional, dari Malaysia ke Jakarta via Tanjung Emas Semarang.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho (tengah) dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq (dua dari kanan) menunjukan barang bukti sabu 12 kilogram hasil operasi membongkar jaringan internasional di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Narkoba Polda Jateng dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta membongkar kasus jaringan narkoba internasional berupa pengiriman sabu seberat 12 kilogram di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Sabu ini dikirim dari Malaysia atas nama Siti Bin Faizil masuk Indonesia lewat jalur pengiriman barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan modus dikemas di dalam kaleng susu bubuk organik pada Rabu (4/9/2024).

Sabu sebanyak 12 kilogram dikemas ke dalam 24 kaleng susu yang masing-masing kaleng terdapat 500 gram. Kaleng-kaleng tersebut  dibungkus di dalam kardus besar.

Puluhan kaleng berisi narkoba itu ditaruh di paling bawah kardus. Di atasnya ditumpuk peralatan dapur, pakaian bekas, dan makanan kering.

Polisi dalam kasus ini menangkap seorang kurir berinisial VS (43) warga Perum Buana Central Park, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perempuan ini ternyata telah dua kali menjadi kurir narkoba.

"Saya dijanjikan upah Rp5 juta setelah berhasil mengambil barang ini," ucap tersangka VS di konferensi pers Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024).

VS menyebut, upah itu belum diterima. Dia yang baru keluar dari penjara bulan Juni 2024 lalu dengan kasus yang sama, kembali harus mendekam di penjara.

"Saya kapok," terangnya.

Sementara, Wakapolda Jateng  Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang kiriman dari Malaysia.

Kecurigaan itu lantas dilaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti. "Paket dikirimkan dari Malaysia ditunjukan ke Silla Nur di Kemayoran, Jakarta Pusat lewat Pelabuhan Tanjung Emas," kata Wakapolda.

Petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng lantas berangkat ke Jakarta untuk mengecek ke alamat pengiriman ternyata fiktif, 7 September. 

Selang tiga hari kemudian, paket narkoba itu diambil oleh seorang wanita berinisial TW. Namun, TW dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti untuk dijerat hukum.

"Kami interogasi TW yang menyatakan barang itu milik pria berinisal R warga Malaysia. TW diperintah R untuk membawa barang itu ke penginapan Reddorz Syariah dekat Stasiun Karet, Jakarta," sambung Wakapolda.

Selama tiga hari polisi terus mengintai barang tersebut di hotel yang tak kunjung diambil. Ternyata pria Malaysia berinisial R meminta barang dikirim ke Kota Semarang lewat jasa pengiriman.

Keesokan harinya, 14 September 2024, barang itu diambil oleh VS lalu ditangkap polisi di pinggir Jalan Kruing, Kelurahan Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved