Hukum dan Kriminal

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jateng Capai 26 Kasus, Jumlah Korban 1.305 Orang

Polda Jateng dalam sepekan ini mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap oleh Satgas TPPO

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Kasatgas TPPO Polda Jateng,  Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat melakukan konferensi pers terkait TPPO hasil operasi selama sepekan, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng dalam sepekan ini mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .

Sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap oleh Satgas TPPO Polda Jateng.

Sedang jumlah korban dalam kasus ini mencapai 1.305 orang.

"Motif tersangka semua sama, mencari keuntungan dari memberangkatkan orang ke luar negeri," jelas Wakapolda sekaligus Kasatgas TPPO Polda Jateng,  Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).

Wakapolda mengungkapkan, kasus itu terungkap selepas satu minggu intensif membongkar kasus TPPO.

Dari 26 kasus tersebar di wilayah di Jawa Tengah meliputi kota Magelang, Demak, Jepara, Brebes, kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, kabupaten Tegal dan Banjarnegara.

Para korban diiming-imingi janjikan bekerja di luar negeri sebagai anak buah kapal (ABK), karyawan pabrik, asisten rumah tangga (ART) dengan gaji selangit.

Kemudian di dalam proses pemberangkatan banyak yang menyalahi aturan seperti tidak ada kesesuaian antara visa dan paspor.

"Mereka diberangkatkan sebagai pekerja tetapi visa dan paspor tertulis keterangan keberangkatan sebagai wisatawan," ucapnya.

Baca juga: Belasan Warga Jepara Jadi Korban Perdagangan Orang

Baca juga: Bos Perusahaan di Pemalang Ditangkap Polisi, Pasok ABK Ilegal, Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Operasi TPPO  meringkus 33 tersangka , 10  tersangka  dari PT Penyaluran Tenaga Kerja. Sisanya, 23 tersangka lainnya merupakan perseorangan.

Dalam aksinya itu, para tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian,  serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap, tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara antara  lain , Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dan lainnya.

"Korbannya 1.305 orang. Sudah diberangkatkan ke luar negeri 1.137, yang belum berangkat 168 orang," paparnya.

Setiap perusahaan penyalur tenaga kerja atau perseorangan mematok tarif dari Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp100 juta bilamana korban ingin keluar negeri.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved