Senin, 13 April 2026

Hukum dan Kriminal

Belasan Warga Jepara Jadi Korban Perdagangan Orang

Sebanyak 13 orang di Kabupaten Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sebelumnya berniat menjadi PMI ke luar negeri

Tangerang Ekspres
Ilustrasi Perdagangan Orang. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Sebanyak 13 orang di Kabupaten Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. 

Mereka menghubungi pria berinisial AJS (40), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

AJS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara.

Salah seorang korban menceritakan, ia datang ke rumah AJS pada Februari 2021 lalu.

Di rumah itu, ia mendaftar sebagai PMI yang akan bekerja ke Polandia.

Dalam pertemuan itu, korban bernegosiasi dengan tersangka ihwal biaya pemberangkatan.

Pelaku meminta biaya sebesar Rp 30 juta.

Kemudian korban menyetor Rp 2, 5 juta sebagai biaya pembuatan paspor.

Baca juga: Bos Perusahaan di Pemalang Ditangkap Polisi, Pasok ABK Ilegal, Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Baca juga: Penyalur Tenaga Migran Ilegal asal Cilacap Dibekuk, Tersangka Termasuk Jaringan Eropa

Baca juga: Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Tipu Ratusan Korban Dibongkar, Polda Jateng Bekuk 2 Tersangka

Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp 12 juta sebagai pelunasan uang muka. 

Akhir Maret korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 5, 5 juta.

Lalu korban memberi uang Rp 3 juta untuk pembuatan seragam.

Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021.

Namun hingga bulan demi bulan terlewati dan tahun berganti, korban tak diberangkatkan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada dini hari tadi, Sabtu (10/6/2023).

"Dia sudah ditahan di Polres Jepara," terangnya.

Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved