Kriminal dan Hukum

Bos Perusahaan di Pemalang Ditangkap Polisi, Pasok ABK Ilegal, Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Polda Jateng ungkap kasus perdangan orang dengan modus memasok ABK ilegal untuk kapal asing. Bos perusahaan di Pemalang ditetapkan sebagai tersangka.

Dok Polda Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan bos sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Pemalang. 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Polda Jateng dan Polres Pemalang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kali ini Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polres Pemalang, Rabu, (7/6/2023)

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing melibatkan Anak Buah Kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rilis yang diterima Tribunmuria.com.

Hasilnya, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. 

"Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," imbuhnya.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, pihaknya menjelaskan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

"Dari 447 orang korbannya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar 2 miliar rupiah," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved