Hukum dan Kriminal

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jateng Capai 26 Kasus, Jumlah Korban 1.305 Orang

Polda Jateng dalam sepekan ini mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap oleh Satgas TPPO

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Kasatgas TPPO Polda Jateng,  Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat melakukan konferensi pers terkait TPPO hasil operasi selama sepekan, Senin (12/6/2023). 

Dari hasil pemeriksaan polisi, setiap perusahaan mendapati keuntungan sekira Rp2,49 miliar.

Sedangkan para korban yang melapor sudah mengalami kerugian hingga Rp5,3 miliar.

"Jumlah (korban) ribuan itu, sampai dengan saat ini keberadaannya masih berada di negara tujuan," ungkap Wakapolda.

Ia menegaskan, Satgas TPPO Polda Jateng tidak hanya berhenti sampai di Minggu ini.

Pihaknya Masih tetap akan bekerja dengan melakukan pengamatan di wilayah, pengecekan ke perusahaan jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri, hingga menggandeng stakeholder lainnya.

"Kami minta masyarakat juga jangan terlalu mudah tergiur, terutama iming-iming gaji besar kerja di luar negeri," tuturnya.

Diakuinya, para pekerja migran yang bekerja di luar negeri rawan terkena aksi kekerasan dan sangat dirugikan.

Sebab, para pekerja yang diberangkatkan terhitung minim ketrampilan.

Padahal para pemberi kerja di luar negeri mengharapkan pekerja yang mempunya skill seusai kebutuhan kerja.

"Jadinya mereka gaji kecil, dipekerjakan tidak seusia janji awal," katanya.

Para tersangka TPPO dijerat pasal UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang ditambah UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. "Hukuman maksimal 15 tahun," imbuhnya. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved