Berita Jepara

Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online

Kejari Jepara menetapkan seorang mantri bank BUMN Kantor Cabang Jepara berinisial AWP sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit untuk judol.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Tito Isna Utama
JUMPA PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, memberikan keterangan dalam jumpa pers di kantor Kejari Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan seorang mantri bank BUMN Kantor Cabang Jepara berinisial AWP sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit.

Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany menyampaikan, tersangka AWP diketahui menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online. Tindakannya menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 858,6 juta.

Adapun, AWP yang merupakan mantri di bank BUMN Kantor Cabang Jepara pada 2021-2024 itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2025, dengan Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (Kur), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) Dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Pada Bank Plat Merah (Bumn) Tahun 2023-2024.

"Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara pada Februari tahun 2025 telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Bangsri tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR, Kupra, dan Kupedes pada bank pelat merah tahun 2023-2024. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan," katanya, Rabu (11/6).

Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka mengiming-imingi korban dengan menawarkan untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman atau tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.

Setelah uang cair, Dhini menuturkan, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Ia menyebut, tersangka melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman, selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar, dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman.

Dengan alasan itu, dia menambahkan, tersangka meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi. 

Dhini menyatakan, nasabah dengan rasa percaya terhadap AWP memberikan buku tabungannya dan kartu debet beserta passwordnya untuk dilakukan koreksi.

Setelah buku tabungan, kartu debet, dan password dikuasai, dengan sepihak tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.

"Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, dan tersangka kecanduan bermain judi online," jelasnya.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara mulai Selasa (10/6). Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPh.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," terang Dhini. (ito)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved