Kriminal dan Hukum

Tipu 19 Calon PMI Jepara, 2 Tersangka Human Trafficking Terancam 10 Penjara dan Denda Rp15 Miliar

2 tersangka perdagangan orang (human traffiking) di Jepara yang telah menipu 19 calon PMI atau TKI, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

|
TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Tersangka AJS saat dihadirkan saat rilis kasus TPPO di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). Tersangka perdagangan orang itu terancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kepolisian Resor Jepara berhasil membekuk pria berinisial AJS (40) dan perempuan berinisial K (49).

Dua tersangka itu telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan aksi mereka merugikan 19 warga Jepara.

Baca juga: Bisnis Menggiurkan Tindak Pidana Perdagangan Orang, W Dapat Fee Rp 30 Juta Tiap 1 Korban

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jateng Capai 26 Kasus, Jumlah Korban 1.305 Orang

Baca juga: Belasan Warga Jepara Jadi Korban Perdagangan Orang

Dengan rincian, 18 korban dari tersangka AJS dan 1 korban dari tersangka K.

Para korban adalah calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan bekerja ke luar negeri.

Sebelum berangkat mereka diminta menyetor sejumlah uang kepada tersangka.

Kapolres Jepara menjabarkan nilai uang setoran kepada tersangka sekira Rp30 juta.

Adapun negara tujuan yakni Korea Selatan dan Polandia.

Untuk negara Korea Selatan, rencananya calon PMI bekerja di bidang pelayaran.

Sementara mereka yang akan berangkat ke Polandia rencananya bekerja sebagai karyawan pabrik.

Namun mereka menyetor uang kepada tersangka, mereka tidak diberangkatkan ke negara tujuan. 

Kapolres menambahkan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 378 KUHP.

“Para pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).

Dari dua tersangka, pihaknya menyita barang bukti kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama crew Korea Selatan dan jadwal penerbangan, satu buku catatam daftar TKI, dan 1 handphone Oppo.

Atas kejadian ini, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengimbau kepada masyarakat agar selektif terkait perekrutan menjadi PMI.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved