Kriminal dan Hukum

Tipu 19 Calon PMI Jepara, 2 Tersangka Human Trafficking Terancam 10 Penjara dan Denda Rp15 Miliar

2 tersangka perdagangan orang (human traffiking) di Jepara yang telah menipu 19 calon PMI atau TKI, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

|
TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Tersangka AJS saat dihadirkan saat rilis kasus TPPO di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). Tersangka perdagangan orang itu terancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

Apabila menemukan tindak pidana serupa, dia meminta melapor ke pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. 

Mereka menghubungi pria berinisial AJS (40), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

AJS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara.

Salah seorang korban menceritakan, ia datang ke rumah AJS pada Februari 2021 lalu.

Di rumah itu, ia mendaftar sebagai PMI yang akan bekerja ke Polandia.

Dalam pertemuan itu, korban bernegosiasi denga tersangka ihwal biaya pemberangkatan.

Pelaku meminta biaya sebesar Rp30 juta. Kemudian korban menyetor Rp2, 5 juta sebagai biaya pembuatan paspor.

Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp12 jura sebagai pelunasan uang muka. 

Akhir Maret korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp5,5 juta.

Lalu korban memberi uang Rp3 juta untuk pembuatan seragam.

Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021.

Namun hingga bulan demi bulan terlewati dan tahun berganti, korban tak diberangkatkan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada dini hari tadi, Sabtu (10/6/2023).

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved