Kriminal dan Hukum

Tipu 19 Calon PMI Jepara, 2 Tersangka Human Trafficking Terancam 10 Penjara dan Denda Rp15 Miliar

2 tersangka perdagangan orang (human traffiking) di Jepara yang telah menipu 19 calon PMI atau TKI, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

|
TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Tersangka AJS saat dihadirkan saat rilis kasus TPPO di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). Tersangka perdagangan orang itu terancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

"Dia sudah ditahan di Polres Jepara," terangnya.

Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Jateng ungkap 26 kasus TPPO

Terpisah, sebelumnya Polda Jateng dalam sepekan ini mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .

Sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap oleh Satgas TPPO Polda Jateng.

Sedang jumlah korban dalam kasus ini mencapai 1.305 orang.

"Motif tersangka semua sama, mencari keuntungan dari memberangkatkan orang ke luar negeri," jelas Wakapolda sekaligus Kasatgas TPPO Polda Jateng,  Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).

Wakapolda mengungkapkan, kasus itu terungkap selepas satu minggu intensif membongkar kasus TPPO.

Dari 26 kasus tersebar di wilayah di Jawa Tengah meliputi kota Magelang, Demak, Jepara, Brebes, kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, kabupaten Tegal dan Banjarnegara.

Para korban diiming-imingi janjikan bekerja di luar negeri sebagai anak buah kapal (ABK), karyawan pabrik, asisten rumah tangga (ART) dengan gaji selangit.

Kemudian di dalam proses pemberangkatan banyak yang menyalahi aturan seperti tidak ada kesesuaian antara visa dan paspor.

"Mereka diberangkatkan sebagai pekerja tetapi visa dan paspor tertulis keterangan keberangkatan sebagai wisatawan," ucapnya.

Operasi TPPO  meringkus 33 tersangka , 10  tersangka  dari PT Penyaluran Tenaga Kerja. Sisanya, 23 tersangka lainnya merupakan perseorangan.

Dalam aksinya itu, para tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian,  serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved