Kriminal dan Hukum

Tipu 19 Calon PMI Jepara, 2 Tersangka Human Trafficking Terancam 10 Penjara dan Denda Rp15 Miliar

2 tersangka perdagangan orang (human traffiking) di Jepara yang telah menipu 19 calon PMI atau TKI, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

|
TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Tersangka AJS saat dihadirkan saat rilis kasus TPPO di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). Tersangka perdagangan orang itu terancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap, tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara antara  lain , Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dan lainnya.

"Korbannya 1.305 orang. Sudah diberangkatkan ke luar negeri 1.137, yang belum berangkat 168 orang," paparnya.

Setiap perusahaan penyalur tenaga kerja atau perseorangan mematok tarif dari Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp100 juta bilamana korban ingin keluar negeri.

Dari hasil pemeriksaan polisi, setiap perusahaan mendapati keuntungan sekira Rp2,49 miliar.

Sedangkan para korban yang melapor sudah mengalami kerugian hingga Rp5,3 miliar.

"Jumlah (korban) ribuan itu, sampai dengan saat ini keberadaannya masih berada di negara tujuan," ungkap Wakapolda.

Ia menegaskan, Satgas TPPO Polda Jateng tidak hanya berhenti sampai di Minggu ini.

Pihaknya Masih tetap akan bekerja dengan melakukan pengamatan di wilayah, pengecekan ke perusahaan jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri, hingga menggandeng stakeholder lainnya.

"Kami minta masyarakat juga jangan terlalu mudah tergiur, terutama iming-iming gaji besar kerja di luar negeri," tuturnya.

Diakuinya, para pekerja migran yang bekerja di luar negeri rawan terkena aksi kekerasan dan sangat dirugikan.

Sebab, para pekerja yang diberangkatkan terhitung minim ketrampilan.

Padahal para pemberi kerja di luar negeri mengharapkan pekerja yang mempunya skill seusai kebutuhan kerja.

"Jadinya mereka gaji kecil, dipekerjakan tidak seusia janji awal," katanya.

Para tersangka TPPO dijerat pasal UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang ditambah UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. "Hukuman maksimal 15 tahun," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved