Kriminal dan Hukum

Tipu 19 Calon PMI Jepara, 2 Tersangka Human Trafficking Terancam 10 Penjara dan Denda Rp15 Miliar

2 tersangka perdagangan orang (human traffiking) di Jepara yang telah menipu 19 calon PMI atau TKI, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

|
TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Tersangka AJS saat dihadirkan saat rilis kasus TPPO di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). Tersangka perdagangan orang itu terancam 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kepolisian Resor Jepara berhasil membekuk pria berinisial AJS (40) dan perempuan berinisial K (49).

Dua tersangka itu telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan aksi mereka merugikan 19 warga Jepara.

Baca juga: Bisnis Menggiurkan Tindak Pidana Perdagangan Orang, W Dapat Fee Rp 30 Juta Tiap 1 Korban

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jateng Capai 26 Kasus, Jumlah Korban 1.305 Orang

Baca juga: Belasan Warga Jepara Jadi Korban Perdagangan Orang

Dengan rincian, 18 korban dari tersangka AJS dan 1 korban dari tersangka K.

Para korban adalah calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan bekerja ke luar negeri.

Sebelum berangkat mereka diminta menyetor sejumlah uang kepada tersangka.

Kapolres Jepara menjabarkan nilai uang setoran kepada tersangka sekira Rp30 juta.

Adapun negara tujuan yakni Korea Selatan dan Polandia.

Untuk negara Korea Selatan, rencananya calon PMI bekerja di bidang pelayaran.

Sementara mereka yang akan berangkat ke Polandia rencananya bekerja sebagai karyawan pabrik.

Namun mereka menyetor uang kepada tersangka, mereka tidak diberangkatkan ke negara tujuan. 

Kapolres menambahkan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 378 KUHP.

“Para pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).

Dari dua tersangka, pihaknya menyita barang bukti kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama crew Korea Selatan dan jadwal penerbangan, satu buku catatam daftar TKI, dan 1 handphone Oppo.

Atas kejadian ini, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengimbau kepada masyarakat agar selektif terkait perekrutan menjadi PMI.

Apabila menemukan tindak pidana serupa, dia meminta melapor ke pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. 

Mereka menghubungi pria berinisial AJS (40), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

AJS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara.

Salah seorang korban menceritakan, ia datang ke rumah AJS pada Februari 2021 lalu.

Di rumah itu, ia mendaftar sebagai PMI yang akan bekerja ke Polandia.

Dalam pertemuan itu, korban bernegosiasi denga tersangka ihwal biaya pemberangkatan.

Pelaku meminta biaya sebesar Rp30 juta. Kemudian korban menyetor Rp2, 5 juta sebagai biaya pembuatan paspor.

Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp12 jura sebagai pelunasan uang muka. 

Akhir Maret korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp5,5 juta.

Lalu korban memberi uang Rp3 juta untuk pembuatan seragam.

Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021.

Namun hingga bulan demi bulan terlewati dan tahun berganti, korban tak diberangkatkan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada dini hari tadi, Sabtu (10/6/2023).

"Dia sudah ditahan di Polres Jepara," terangnya.

Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Jateng ungkap 26 kasus TPPO

Terpisah, sebelumnya Polda Jateng dalam sepekan ini mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .

Sebanyak 33 tersangka berhasil ditangkap oleh Satgas TPPO Polda Jateng.

Sedang jumlah korban dalam kasus ini mencapai 1.305 orang.

"Motif tersangka semua sama, mencari keuntungan dari memberangkatkan orang ke luar negeri," jelas Wakapolda sekaligus Kasatgas TPPO Polda Jateng,  Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).

Wakapolda mengungkapkan, kasus itu terungkap selepas satu minggu intensif membongkar kasus TPPO.

Dari 26 kasus tersebar di wilayah di Jawa Tengah meliputi kota Magelang, Demak, Jepara, Brebes, kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, kabupaten Tegal dan Banjarnegara.

Para korban diiming-imingi janjikan bekerja di luar negeri sebagai anak buah kapal (ABK), karyawan pabrik, asisten rumah tangga (ART) dengan gaji selangit.

Kemudian di dalam proses pemberangkatan banyak yang menyalahi aturan seperti tidak ada kesesuaian antara visa dan paspor.

"Mereka diberangkatkan sebagai pekerja tetapi visa dan paspor tertulis keterangan keberangkatan sebagai wisatawan," ucapnya.

Operasi TPPO  meringkus 33 tersangka , 10  tersangka  dari PT Penyaluran Tenaga Kerja. Sisanya, 23 tersangka lainnya merupakan perseorangan.

Dalam aksinya itu, para tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian,  serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap, tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara antara  lain , Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dan lainnya.

"Korbannya 1.305 orang. Sudah diberangkatkan ke luar negeri 1.137, yang belum berangkat 168 orang," paparnya.

Setiap perusahaan penyalur tenaga kerja atau perseorangan mematok tarif dari Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp100 juta bilamana korban ingin keluar negeri.

Dari hasil pemeriksaan polisi, setiap perusahaan mendapati keuntungan sekira Rp2,49 miliar.

Sedangkan para korban yang melapor sudah mengalami kerugian hingga Rp5,3 miliar.

"Jumlah (korban) ribuan itu, sampai dengan saat ini keberadaannya masih berada di negara tujuan," ungkap Wakapolda.

Ia menegaskan, Satgas TPPO Polda Jateng tidak hanya berhenti sampai di Minggu ini.

Pihaknya Masih tetap akan bekerja dengan melakukan pengamatan di wilayah, pengecekan ke perusahaan jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri, hingga menggandeng stakeholder lainnya.

"Kami minta masyarakat juga jangan terlalu mudah tergiur, terutama iming-iming gaji besar kerja di luar negeri," tuturnya.

Diakuinya, para pekerja migran yang bekerja di luar negeri rawan terkena aksi kekerasan dan sangat dirugikan.

Sebab, para pekerja yang diberangkatkan terhitung minim ketrampilan.

Padahal para pemberi kerja di luar negeri mengharapkan pekerja yang mempunya skill seusai kebutuhan kerja.

"Jadinya mereka gaji kecil, dipekerjakan tidak seusia janji awal," katanya.

Para tersangka TPPO dijerat pasal UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang ditambah UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. "Hukuman maksimal 15 tahun," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved