Kriminal dan Hukum

Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas

Polda Jateng meringkus kelompok preman ngaku wartawan detik dan kompas yang menyasar tamu-tamu hotel bermobil mewah untuk dijadikan sasaran pemerasan.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
WARTAWAN GADUNGAN - Polda Jateng menangkap empat wartawan gadungan yang memeras korban dengan ancaman menyebar fotonya saat beraktivitas di sebuah hotel di Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap kelompok preman berkedok sebagai wartawan

Kelompok ini dalam aksinya melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel yang keluar dari kamar.

"Betul, aksi mereka selalu menyasar tamu hotel yang datang mengendarai mobil mewah lalu mereka buntuti," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).

Kelompok ini berjumlah sebanyak tujuh orang. Namun saat penangkapan tiga tersangka berhasil lolos sehingga hanya ada empat orang yang tertangkap pada Selasa (13/5/2025).

Keempat orang ini meliputi Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25) dan Indra Hermawan (30). Mereka telah melakukan aksinya di berbagai kota di Pulau Jawa.

Untuk kasus di Kota Semarang, lanjut Dwi, korban ketika itu sedang melakukan pertemuan di Hotel Alam Indah Gombel, Kota Semarang, Jumat 14 Maret 2025.

Selepas itu, korban kembali ke tempatnya bekerja di kawasan Ruko Teras Bali, Mijen, Kota Semarang.

Tanpa disadari oleh korban, para tersangka melalukan pemotretan saat keluar dari hotel lalu mengikuti korban hingga ke tempat kerjanya.

"Ketika di tempat kerja , korban ditemui oleh para tersangka yang mengaku wartawan Kompas dan Detik. Tentu korban jadi ketakutan," terangnya.

Dwi menyebut, korban yang ketakutan akhirnya diperas oleh para tersangka.

Mulanya korban dipakal uang sebesar Rp150 juta.

Namun, selepas negosiasi akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp12 juta yang ditransfer ke sebuah nomor rekening.

Sesudah itu, korban memilih melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu, 30 April 2025.

"Mereka sengaja menargetkan warga ekonomi menengah atas. Jadi korbannya itu ada dari kalangan anggota dewan perwakilan rakyat, dokter, akademisi, pengusaha dan masyarakat lainnya," ujarnya.

Polisi tidak mempercayai para tersangka yang berasal dari media Kompas dan Detik.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved