Berita Semarang

Polda Jateng Digugat Advokat, Ahli Ungkap Fakta dalam Sidang

Polda Jateng didugat di PN Semarang, diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) saat penyidik melarang advokat dampingi pemeriksaan klien.

|
dok pribadi
BERI KETERANGAN - Kuasa hukum advokat Dwi Aprianto, Bagas Warsito, memberi keterangan pers setelah sidang di PN Semarang, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) saat menghalangi advokat mendampingi klien, pada perkara pemeriksaan tersangka prostitusi Mansion KTV & Bar.

Gugatan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan pemohon advokat Dwi Aprianto.

Dwi Aprianto tak diizinkan mendampingi kliennya, karena Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) miliknya kedaluwarsa atau habis masa berlakunya.

Baca juga: Sidang Etik Brigadir AK Intel Polda Jateng Bunuh Bayi Kandung, Ibu Korban Menangis Histeris: Setan!

Baca juga: Kisah Intel Polda Jateng Brigadir AK: Kencan Ngaku Pegawai BUMN, Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap

Pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli, Rabu (24/9/2025), kuasa hukum pemohon menghadirkan Broto Hastono.

Broto Hastono merupakan Ketua Dewan Rumah Bersama Advokat Semarang. Broto menyatakan, keabsahan advokat tidak ditentukan oleh kartu keanggotaan organisasi, melainkan oleh pengangkatan dan sumpah jabatan.

“Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sudah jelas. Advokat yang diangkat organisasi dan disumpah Ketua Pengadilan Tinggi tetap sah sepanjang belum ada pencabutan. Jadi, ia tidak bisa dihalangi hanya karena urusan kartu,” terang Broto.

Ia juga menekankan bahwa KTPA hanya bersifat administratif. Bahkan, bila masa berlaku kartu terlambat diperpanjang, advokat tetap bisa menjalankan profesinya dengan surat keterangan dari organisasi.

Sementara itu, kuasa hukum Dwi Aprianto, Bagas Warsito, menyebut pernyataan ahli tersebut sekaligus membantah alasan penyidik yang mengusir Dwi saat hendak mendampingi kliennya.

“SK pengangkatan dan berita acara sumpah sudah ada. Jadi tuduhan ilegal itu jelas tidak benar,” kata Bagas.

Menurut tim kuasa hukum, pengusiran tersebut merupakan bentuk nyata perbuatan melawan hukum

Karena itu, pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan ahli perdata untuk menjelaskan konsekuensi hukum serta kemungkinan ganti rugi material maupun immaterial.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 8 Oktober 2025. Agenda ini disebut krusial untuk menentukan apakah tindakan aparat terhadap advokat Dwi Aprianto benar-benar dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Perkara ini bermula saat penggrebekan Mansion KTV & Bar pada Februari 2025 lalu. Saat itu, Dwi Aprianto tak diizinkan oleh penyidik Polda Jateng mendampingi klien karena KTPA miliknya telak kedaluwarsa. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved