Kriminal dan Hukum

Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas

Polda Jateng meringkus kelompok preman ngaku wartawan detik dan kompas yang menyasar tamu-tamu hotel bermobil mewah untuk dijadikan sasaran pemerasan.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
WARTAWAN GADUNGAN - Polda Jateng menangkap empat wartawan gadungan yang memeras korban dengan ancaman menyebar fotonya saat beraktivitas di sebuah hotel di Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). 

Oleh karena itu, polisi melakukan penggeledahan hingga menemukan kartu pers dari keempat tersangka yang ternyata berasal dari media Moralitynews, Mata Bidik dan Siasat Kota. Ada dua tersangka berasal dari satu media yang sama.

"Kami periksa ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar. Media mereka tidak jelas," bebernya.

Hasil pemeriksaan sementara polisi, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak sembilan kali sejak tahun 2020.

Mereka melakukan pemerasan di Kota Semarang sebanyak tiga kali, Yogyakarta satu kali, Jakarta dua kali, Malang satu kali dan Surabaya sebanyak 2 kali.

"Jaringan mereka ternyata cukup besar yakni ada 175 anggota terdiri dari wartawan gadungan yang berasal dari Jakarta, Bekasi dan  Sumatera Utara," paparnya.

Dwi meyakini kelompok wartawan gadungan ini terorganisir sehingga masih berupaya membongkar pentolan kelompok ini.

"Adapun untuk keempat tersangka kami jerat Pasal 368 KUHP ancaman kuruangan penjara 9 tahun penjara," terangnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, penangkapan terhadap para wartawan gadungan tersebut bagian dari operasi pemberantasan premanisme yang berkedok wartawan.

Sebab, aksi mereka mencoreng lembaga media resmi.

"Tentu kasus ini akan dikembangkan untuk membongkar sindikat preman berkedok wartawan," katanya. (iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved