Kriminal dan Hukum
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas
Polda Jateng meringkus kelompok preman ngaku wartawan detik dan kompas yang menyasar tamu-tamu hotel bermobil mewah untuk dijadikan sasaran pemerasan.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap kelompok preman berkedok sebagai wartawan.
Kelompok ini dalam aksinya melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel yang keluar dari kamar.
"Betul, aksi mereka selalu menyasar tamu hotel yang datang mengendarai mobil mewah lalu mereka buntuti," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).
Kelompok ini berjumlah sebanyak tujuh orang. Namun saat penangkapan tiga tersangka berhasil lolos sehingga hanya ada empat orang yang tertangkap pada Selasa (13/5/2025).
Keempat orang ini meliputi Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25) dan Indra Hermawan (30). Mereka telah melakukan aksinya di berbagai kota di Pulau Jawa.
Untuk kasus di Kota Semarang, lanjut Dwi, korban ketika itu sedang melakukan pertemuan di Hotel Alam Indah Gombel, Kota Semarang, Jumat 14 Maret 2025.
Selepas itu, korban kembali ke tempatnya bekerja di kawasan Ruko Teras Bali, Mijen, Kota Semarang.
Tanpa disadari oleh korban, para tersangka melalukan pemotretan saat keluar dari hotel lalu mengikuti korban hingga ke tempat kerjanya.
"Ketika di tempat kerja , korban ditemui oleh para tersangka yang mengaku wartawan Kompas dan Detik. Tentu korban jadi ketakutan," terangnya.
Dwi menyebut, korban yang ketakutan akhirnya diperas oleh para tersangka.
Mulanya korban dipakal uang sebesar Rp150 juta.
Namun, selepas negosiasi akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp12 juta yang ditransfer ke sebuah nomor rekening.
Sesudah itu, korban memilih melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu, 30 April 2025.
"Mereka sengaja menargetkan warga ekonomi menengah atas. Jadi korbannya itu ada dari kalangan anggota dewan perwakilan rakyat, dokter, akademisi, pengusaha dan masyarakat lainnya," ujarnya.
Polisi tidak mempercayai para tersangka yang berasal dari media Kompas dan Detik.
Oleh karena itu, polisi melakukan penggeledahan hingga menemukan kartu pers dari keempat tersangka yang ternyata berasal dari media Moralitynews, Mata Bidik dan Siasat Kota. Ada dua tersangka berasal dari satu media yang sama.
"Kami periksa ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar. Media mereka tidak jelas," bebernya.
Hasil pemeriksaan sementara polisi, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak sembilan kali sejak tahun 2020.
Mereka melakukan pemerasan di Kota Semarang sebanyak tiga kali, Yogyakarta satu kali, Jakarta dua kali, Malang satu kali dan Surabaya sebanyak 2 kali.
"Jaringan mereka ternyata cukup besar yakni ada 175 anggota terdiri dari wartawan gadungan yang berasal dari Jakarta, Bekasi dan Sumatera Utara," paparnya.
Dwi meyakini kelompok wartawan gadungan ini terorganisir sehingga masih berupaya membongkar pentolan kelompok ini.
"Adapun untuk keempat tersangka kami jerat Pasal 368 KUHP ancaman kuruangan penjara 9 tahun penjara," terangnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, penangkapan terhadap para wartawan gadungan tersebut bagian dari operasi pemberantasan premanisme yang berkedok wartawan.
Sebab, aksi mereka mencoreng lembaga media resmi.
"Tentu kasus ini akan dikembangkan untuk membongkar sindikat preman berkedok wartawan," katanya. (iwn)
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Kerap Bagikan Tips Pengasuhan, Influencer Parenting Meita Irianty Ditangkap Polisi, Aniaya 2 Balita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.