Berita Temanggung

Agus Gondrong Terbitkan SE Larang Odong-odong Jadi Angkutan Umum

Bupati Temanggung Agus Gondrong menerbitkan SE larangan odong-odong dijadikan angkutan umum di jalan raya.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Pemkab Temanggung
TEMUI PESETA AKSI - Bupati Temanggung Agus Gondrong temui awak angkutan umum di Kabupaten Temanggung yang menggelar aksi damai guna menyuarakan beberapa aspirasi dan tuntutan mereka, di kawasan Gedung Pemuda, pada Selasa (23/9/2025).  

Bupati Temanggung Agus Setyawan (Agus Gondrong) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang odong-odong untuk dijadikan angkutan umum dan beroperasi di jalan raya. Seperti apa tepatnya?

TRIBUNMURIA.COM, TEMANGGUNG – Ratusan awak angkutan umum di Kabupaten Temanggung menggelar aksi damai guna menyuarakan beberapa aspirasi dan tuntutan mereka, di kawasan Gedung Pemuda, pada Selasa (23/9/2025). 

Mereka datang dari berbagai penjuru dengan mengendarai angkutan umum seperti bus hingga angkutan kota (angkot).

Sedikitnya, terdapat empat tuntutan yang mereka suarakan. Yakni meminta pemerintah daerah serta pihak terkait lain untuk  melarang dan menindak tegas beroperasinya kereta kelinci alias odong-odong, melarang dan menindak secara tegas kepada pelajar yang belum mengantongi Surat Izin mengemudi (SIM) agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Baca juga: Lumpuh 13 Jam Imbas Pohon Beringin Tumbang, Jalur Wonosobo-Dieng Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Baca juga: Agus Gondrong Temui Demonstran di Temanggung: Mari Kawal Aspirasi Bersama

Kemudian menolak beroperasinya Trans Jateng di wilayah Kabupaten Temanggung, serta menolak sistem scan barcode pembelian BBM di SPBU.

Yoyok, salah seorang perwakilan dari pengemudi angkutan umum, berharap agar keempat tuntutan yang dilayangkan tersebut, dapat segera ditindaklanjutu agar tidak terjadi berbagai kendala di kemudian hari.

Menurutnya, aksi dan tuntutan tersebut, tak lain merupakan langkah dan upaya mereka untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban bersama saat berkendara di jalan raya, khususnya warga bagi warga masyarakat Temanggung.

“Alhamdulillah aspirasi kami diterima dengan baik. Akan kami kawal regulasi berlandaskan Undang-Undang yang berlaku. Beroperasinya odong-odong, jelas tidak memiliki payung hukum,” tegasnya.

Beberapa dari aspirasi tersebut, langsung mendapatkan respon cepat dari Bupati Temanggung, Agus Setyawan. Yakni penerbitan dua Surat Edaran (SE), yang pertama adalah Nomor 330/028 Tahun 2025 tentang larangan membawa kendaarn roda dua dan roda empat bagi peserta didik di wilayah Kabupaten Temanggung

Dasarnya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kemudian yang kedua adalah Surat Edaran Nomor 550/27 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kendaraan odong-odong/kereta kelinci/kereta naga untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung.

Ini didasakan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Agus menyebut bahwa kedua Surat Edaran tersebut akan segera disosialisasikan secara luas, baik kepada sekolah-sekolah, maupun berbagai lembaga atau instansi terkait, dengan harapan agar dapat dilaksanakan dengan baik demi terciptanya keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama bagi warga masyarakat Temanggung.

“Tujuan utamanya adalah bagaimana dapat tercipta keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama bagi seluruh warga masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk masalah penolakan operasional Trans Jateng, Agus menyebut bahwa program tersebut masih baru dalam tahap wacana. Sedangkan terkait scan barcode pembelian BBM SPBU, hal tersebut merupakan ranah dan akan dijelaskan oleh pihak dari PT Pertamina.

“Yang jelas kami akan fasilitasi seluruh aspirasi yang disampaikan oleh kawan-kawan paguyuban angkutan umum. Harapannya aka nada titik tengah terkait solusi atas apa yang mereka keluhkan,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved