Berita Jepara

61 Perusahaan Penyalur TKI Beroperasi di Jepara, Samiadji: P3MI Seluruhnya dari Luar Daerah

61 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) beroperasi dan merekturt calon TKI di Jepara. Seluruh perusahaan itu berasal dari luar daerah

TribunBanyumas.com
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Buruh Migran Indonesia. 

Mereka menghubungi pria berinisial AJS (40), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

AJS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara.

Salah seorang korban menceritakan, ia datang ke rumah AJS pada Februari 2021 lalu.

Di rumah itu, ia mendaftar sebagai PMI yang akan bekerja ke Polandia.

Dalam pertemuan itu, korban bernegosiasi denga tersangka ihwal biaya pemberangkatan.

Pelaku meminta biaya sebesar Rp30 juta. Kemudian korban menyetor Rp2, 5 juta sebagai biaya pembuatan paspor.

Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp12 jura sebagai pelunasan uang muka. 

Akhir Maret korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp5,5 juta.

Lalu korban memberi uang Rp3 juta untuk pembuatan seragam.

Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021.

Namun hingga bulan demi bulan terlewati dan tahun berganti, korban tak diberangkatkan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada dini hari tadi, Sabtu (10/6/2023).

"Dia sudah ditahan di Polres Jepara," terangnya.

Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved