Berita Kudus

Ketua Komisi B DPRD Kudus Anis Hidayat Digoyang Mosi Tidak Percaya, Diusulkan Agar Diganti Nama Lain

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengusulkan penggantian Ketua Komisi B Anis Hidayat kepada Fraksi

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Surat Pernyataan yang berisi tentang mosi tidak percaya anggota komisi terhadap ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kepemimpinan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Anis Hidayat digoyang mosi tidak percaya.

Anis Hidayat yang berasal dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) diusulkan diganti dengan nama lainnya. 

Usulan tersebut dituangkan dalam selembar surat pernyataan tentang mosi tidak percaya kepada Ketua Komisi B DPRD Kudus

Surat pernyataan tersebut ditujukan kepada Ketua Fraksi Golkar yang ditandatangani pada 22 Februari 2023 oleh delapan anggota dari total 12 anggota dewan yang tergabung di dalam komisi B.

Anggota Komisi B, Andrian Fernando mengatakan, mosi tidk percaya ini bermula banyaknya usulan rapat koordinasi komisi dengan mitra kerja tidak terealisasi dengan maksimal.

Sehingga, tugas dan fungsi anggota dewan sebagai wakil rakyat tidak bisa berjalan optimal.

Padahal, kata dia, anggota dewan harus senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi atas program-program kerja yang dilakukan pihak eksekutif. Hal tersebut terkendala dengan minimnya rapat sebagai wadah komunikasi anggota dewan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi terkait. 

"Fungsi pengawasan program eksekutif adalah bagian dari tugas pokok anggota dewan. Nah dalam hal ini anggota DPRD berkewajiban monitoring kinerja dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, realitanya selama ini kami kesusahan dalam berkordinasi antaranggota komisi," terangnya, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: DPRD Kudus Usulkan Pengusaha Sisihkan 2 Persen Keuntungan Perusahaan Sebagai CSR

Baca juga: Komisi C DPRD Kudus Menggulirkan Solusi Sampah Lewat Industri Pengolahan di Tiap Desa

Baca juga: DPRD Kudus Dorong Pengembangan Pojok UMKM, Beragam Produk Dipamerkan Senin-Jumat

Atas dasar itu, Andrian menegaskan, rekan-rekan komisi menilai bahwa ketua komisi B kurang mengakomodir anggotanya dalam hal koordinasi dalam rapat.

Mengingat banyaknya aspirasi masyarakat yang harus ditindaklanjuti dan diperjuangkan. Serta memastikan dan mengawasi program eksekutif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau usulan rapat boleh siapa saja dari anggota yang memulai sesuai kebutuhan. Kalau semua setuju, ditindaklanjuti dengan pembuatan surat rapat dan dimintakan tandatangan Ketua DPRD dan sudah kami konfirmasi bahwa ketua DPRD tidak pernah mempersulit surat untuk rapat. Semua ini dalam rangka bagaimana tugas komisi bisa dilakukan sebaik-baiknya. Kalau koordinasi kurang, mau bergerak di lapangan jadi terkendala," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi B, Noor Hadi menambahkan, sebagai anggota dewan mempunyai tanggungjawab maksimal atas aspirasi masyarakat.

Dia menyebut, mosi tidak percaya ini dibuat dalam rangka menginginkan figur atau sosok ketua komisi yang energik dan serius dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja dinas atau instansi terkait. 

"Kita seharusnya bisa mengawal dan memastikan program kinerja eksekutif berjalan lancar, karena banyak persoalan krusial lain yang perlu dikoordinasikan. Masyarakat nantinya yang menilai bagaimana kinerja perwakilan rakyat selama ini," jelasnya. 

Noor Hadi meminta kepada Fraksi Golkar agar segera menindaklanjuti surat pernyataan tersebut. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved