Berita Kudus

PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari

Ketua PCNU Kudus Asyrofi Masyito mengembalikan Rp 1,3 miliar dana hibah dari total Rp 5,5 miliar yang berasal dari APBD Kudus ke Kejari Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
DATANGI KEJAKSAAN - Ketua PCNU Kudus Asyrofi Masyito (sarung hijau) tengah melapor ke petugas pelayanan terpadu Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (23/). Kedatangannya ini merupakan buntut dari polemik dana hibah Pemkab Kudus ke PCNU Kudus tahun anggaran 2023. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS  – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus, Asyrofi Masyito mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Rabu (23/7).

Kedatangannya ini merupakan lanjutan dari polemik dana hibah Pemerintah Kabupaten Kudus untuk PCNU Kudus.

Pukul 11.50 Asyrofi sudah tiba di Kejari Kudus. Dengan mengenakan sarung hijau Ketjubung, kemeja putih, dan kopiah hitam, Asyrofi datang tidak sendirian.

Baca juga: Mantan Bupati Kudus Hartopo Diperiksa Penyidik Kejari, Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Baca juga: Hasil Konfercab PCNU Kudus Mengejutkan, KH Asyofi dan KH Ulil Albab Kembali Terpilih

Ada tiga orang yang mendampinginya. Saat datang Asyrofi langsung melapor kepada petugas pelayanan terpadu Kejaksaan.

Sesaat kemudian dia diizinkan masuk untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri Kudus.

Namun tidak kurang dari 15 menit, Asyrofi keluar dari kantor Kejari pada pukul 12.12. 

Dia bergegas menuju mobil Innova Hitam dan meninggalkan kantor Kejari Kudus yang ada di Jalan Jenderal Sudirman kudus.

Tidak ada satu pun kata yang terucap darinya perihal polemik dana hibah PCNU.

Dia hanya sedikit senyum dan berterima kasih kepada sejumlah jurnalis yang sudah menunggu di luar.

Kedatangan Asyrofi ini merupakan buntut dari polemik dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun 2023 nilainya Rp 5,5 miliar. 

Rupanya dalam hibah tersebut terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan pertanggungjawabannya.

Akibat polemik ini, PCNU Kudus pada Agustus 2024 mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar ke Kejari Kudus.

Dalam hal ini Kejari yang melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Namun rupanya uang tersebut dikembalikan lagi ke PCNU Kudus lantaran adanya multitafsir atas pengembalian dana hibah.

Dan belakangan PCNU telah mengembalikan dana hibah senilai Rp 1,3 miliar ke rekening kas umum daerah.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved