Berita Kudus

PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari

Ketua PCNU Kudus Asyrofi Masyito mengembalikan Rp 1,3 miliar dana hibah dari total Rp 5,5 miliar yang berasal dari APBD Kudus ke Kejari Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
DATANGI KEJAKSAAN - Ketua PCNU Kudus Asyrofi Masyito (sarung hijau) tengah melapor ke petugas pelayanan terpadu Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (23/). Kedatangannya ini merupakan buntut dari polemik dana hibah Pemkab Kudus ke PCNU Kudus tahun anggaran 2023. 

Kepala Bagian Kesra Kabupaten Kudus, Mintoro, membenarkan akan pengembalian tersebut. Pengembalian berlangsung pada Rabu 23 Juli 2025.

Dengan adanya pengembalian ini, dia berharap PCNU Kudus ke depan lebih baik lagi.

 “PCNU Kudus sudah mengembalikan dana itu di Bank Jateng. Nilainya Rp 1,3 miliar. Pengembalian pada pukul 10.00 tadi,” kata Mintoro.

Sementara Inspektur pada Inspektorat Kudus, Eko Djumartono mengatakan, PCNU telah meminta izin kepada Bagian Kesra Kabupaten Kudus terkait pengembalian dana hibah tersebut. 

Dana hibah tersebut dikembalikan atau tidak menjadi kewenangan Bagian Kesra.

Sebab naskah perjanjian hibah daerah dilakukan oleh PCNU dengan Bagian Kesra Kabupaten Kudus.

Sebelumnya, pihaknya juga telah koordinasi dengan Kejaksaan dan Bagian Kesra.

Hasil dari koordinasi tersebut akhirnya memutuskan untuk mengembalikan dana hibah senilai Rp 1,3 miliar ke rekening kas umum daerah.

 “Kalau Inspektorat mengikuti dari Kesra. Kalau minta dikembalikan, ya dikembalikan. Kalau digunakan ya silakan. Yang mendasari itu,” kata Eko. (goz)

 

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved