Berita Kudus
PK Mahkamah Agung Batalkan IMB The Sato Hotel Kudus, Begini Jawaban Kuasa Hukum DPMSTP
Kuasa hukum Kepala Dinas DPMPTSP Kudus, menanggapi putusan PK Mahkamah Agung yang membatalkan IMB The Sato Hotel Kudus. Simak selengkapnya.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Kuasa hukum Kepala Dinas DPMPTSP Kudus, menanggapi putusan PK Mahkamah Agung yang membatalkan IMB The Sato Hotel Kudus. Simak selengkapnya.
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Kuasa Hukum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Adi Susatyo menyarankan agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Hotel Sato dicabut.
Hal itu menyusul adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan IMB tersebut.
Adi mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan PK nomor 212/PK/TUN/2023 hari ini.
Baca juga: Lagi, IMB The Sato Hotel Digugat di PTUN Semarang, Diduga Langgar Garis Sempadan
Baca juga: Kalah di PTUN soal Sengketa IMB The Sato Hotel Pemkab Kudus akan Ajukan Banding
dalam putusan tersebut membatalkan IMB untuk The Sato Hotel yang berada di Jalan Pemuda Nomor 77 Kota Kudus. IMB tersebut diterbitkan oleh DPMPTSP.
“Kami dari kuasa hukum pemkab akan mematuhi segala putusan dari pengadilan dari MA. Kami diberi waktu 60 hari kerja sejak ini kami terima."
"Kami akan koordinasi dengan pemberi kuasa dalam hal ini DPMPTSP untuk bersikap."
"Kalau saran dari kami Kepala DPMPTSP mematuhi segala putusan MA. Termasuk mencabut IMB Hotel Sato,” kata Adi.
Adi mengatakan, dalam putusan MA yakni membatalkan IMB dan mencabutnya.
Terkait teknis pembongkaran gedung tidak ada di dalam putusan tersebut.
Terkait pembongkaran gedung, itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembangunan Gedung.
Menurut dia pembongkaran itu ada prosesnya.
“Di dalam aturan tersebut harus ada identifikasi pengkajian, teknis laporan, pengkajian teknis kemudian ada penetapan pembongkaran dari pemerintah,” kata Adi.
Ada opsi lain
Adi melanjutkan, setelah IMB dicabut kontan Hotel Sato tidak mengantongi IMB.
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.