Berita Kudus
PK Mahkamah Agung Batalkan IMB The Sato Hotel Kudus, Begini Jawaban Kuasa Hukum DPMSTP
Kuasa hukum Kepala Dinas DPMPTSP Kudus, menanggapi putusan PK Mahkamah Agung yang membatalkan IMB The Sato Hotel Kudus. Simak selengkapnya.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Menurut dia, berarti Hotel Sato harus mengurus administrasi perizinan dari nol.
Kalaupun bangunan gedung sudah berdiri, harus dilengkapi dengan legalitas Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Selain itu juga mengurus Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
Putusan PK Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel yang terletak di Jalan Pemuda Nomor 77 Kota Kudus.
Hal itu sesuai dengan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan MA Nomor 212/PK/TUN/2023.
Dalam putusan MA tersebut mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Benny Gunawan Ongkowidjojo.
Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 16/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 28 Februari 2023.
“Mengabulkan gugatan penggugat (Benny Gunawan Ongkowidjojo) untuk seluruhnya,” tulis putusan MA.
Kemudian, masih dalam putusan tersebut menyatakan batal keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29 Maret 2022.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala DPMPTSP Kudus 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29 Maret 2022,” tulis putusan MA.
Menanggapi adanya putusan tersebut kuasa hukum penggugat Budi Supriyatno mengatakan, tahapan proses hukum terkait gugatan yang dilakukan oleh kliennya Benny Gunawan Ongkowidjojo telah selesai.
“Oleh karena IMB dibuat oleh kepala daerah itu tidak bisa kasasi, hanya bisa sampai PTTUN (Pengadilan Tinggi Tatas Usaha Negara), maka upaya hukumnya adalah PK."
"PK Adalah upaya hukum luar biasa, itu satu-satunya yang bisa ditempuh Pak Benny. Ini final tidak ada PK kedua. Sudah inkrah tidak ada putusan lagi,” kata Budi.
Budi melanjutkan, dengan adanya putusan PK dari MA, bangunan gedung Hotel Sato bisa dibongkar.
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.