Berita Kudus

PK Mahkamah Agung Batalkan IMB The Sato Hotel Kudus, Begini Jawaban Kuasa Hukum DPMSTP

Kuasa hukum Kepala Dinas DPMPTSP Kudus, menanggapi putusan PK Mahkamah Agung yang membatalkan IMB The Sato Hotel Kudus. Simak selengkapnya.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Hotel S?ato Kudus bersebelahan dengan rumah penggugat, Senin (5/9/2022). PTUN Semarang menganulir IMB Hotel Sato Kudus, yang diterbitkan Pemkab Kudus. Atas putusan ini, Pemkab Kudus masih pikir-pikir untuk banding. 

Katanya hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung pasal 39 ayat 1.

“Di dalam huruf c undang-undang tersebut bangunan gedung dapat dibongkar karena tidak memiliki IMB. Ini IMB sudah dibatalkan,” kata Budi.

Kemudian untuk teknis pembongkaran gedung, kata Budi, juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Di dalam Pasal 71 sampai 79 di dalam aturan tersebut, kata Budi, berisi tentang teknis pembongkaran gedung.

“Kalau dalam teknisnya dalam ketentuan Undang-undang Pemerintah Kabupaten memberikan peringatan untuk membongkar sekali, dua kali, sampai tiga kali.

Ternyata tidak dilakukan pembongkaran  maka pemerintah kabupaten bisa upaya paksa membongkar. Itu ketentuan Undang-undang,” kata dia.

Menanggapi adanya putusan tersebut Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo akan melaporkan putusan MA ke penjabat bupati terlebih dahulu.

Sekaligus pihaknya akan melakukan kajian terkait putusan tersebut untuk langkah berikutnya.

“Prinsip kami tunduk dan akan melaksanakan putusan pengadilan,” kata Harso. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved