Berita Kudus
PK Mahkamah Agung Batalkan IMB The Sato Hotel Kudus, Begini Jawaban Kuasa Hukum DPMSTP
Kuasa hukum Kepala Dinas DPMPTSP Kudus, menanggapi putusan PK Mahkamah Agung yang membatalkan IMB The Sato Hotel Kudus. Simak selengkapnya.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Katanya hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung pasal 39 ayat 1.
“Di dalam huruf c undang-undang tersebut bangunan gedung dapat dibongkar karena tidak memiliki IMB. Ini IMB sudah dibatalkan,” kata Budi.
Kemudian untuk teknis pembongkaran gedung, kata Budi, juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Di dalam Pasal 71 sampai 79 di dalam aturan tersebut, kata Budi, berisi tentang teknis pembongkaran gedung.
“Kalau dalam teknisnya dalam ketentuan Undang-undang Pemerintah Kabupaten memberikan peringatan untuk membongkar sekali, dua kali, sampai tiga kali.
Ternyata tidak dilakukan pembongkaran maka pemerintah kabupaten bisa upaya paksa membongkar. Itu ketentuan Undang-undang,” kata dia.
Menanggapi adanya putusan tersebut Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo akan melaporkan putusan MA ke penjabat bupati terlebih dahulu.
Sekaligus pihaknya akan melakukan kajian terkait putusan tersebut untuk langkah berikutnya.
“Prinsip kami tunduk dan akan melaksanakan putusan pengadilan,” kata Harso. (*)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.