Berita Kudus
Lagi, IMB The Sato Hotel Digugat di PTUN Semarang, Diduga Langgar Garis Sempadan
Gugatan atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel yang ada di Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus masih terus berlanjut.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Gugatan atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel yang ada di Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus masih terus berlanjut.
Kali ini gugatan dilayangkan oleh Beny Djunaedi atas IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bernomor 644/106/15.04/2022.
Polemik gugatan ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan nomor perkara 27/G/2023/PTUN.SMG dengan tergugat Bupati Kudus.
Sidang sudah bergulir beberapa kali, terakhir agenda sidang pemeriksaan setempat pada Senin 19 Juni 2023.
“Dari PTUN ada empat orang, sedangkan dari dinas kalau tidak salah ada tiga orang,” ujar Beny Djunaedi.
Baca juga: Terbitkan Dua IMB The Sato Hotel 2017 dan 2022, DPMPTSP Kudus Kalah di PTUN Semarang
Kuasa hukum penggugat Budi Supriyatno mengatakan, bahwa IMB yang pertama kali terbit bernomor 644/293/25.03/2017 tentang IMB Gedung tanggal 07 Juni 2017 yang diberikan oleh Pemkab Kudus kepada pemilik Hotel masih ada sisa tanah, ini gunanya untuk garis sempadan.
“Tetapi oleh pemilik gedung hotel malah sengaja membangun melanggar ketentuan dalam IMB yang pertama yaitu tidak ada garis sempadan, dibangun tanpa menyisakan luas tanah yang tertera dalam sertifikat yaitu seluas kurang lebih 390 meter persegi, ada bangunan gedung hotel dindingnya menempel dan menopang setengah batu bata dinding bangunan rumah milik tetangga sebelahnya,” kata Budi.
Sementara itu, lanjut Budi, sebelumnya ada gugatan atas atas IMB pertama bernomor 644/293/25.03/2017 dan pihaknya menang. Ternyata pada 29 Maret 2022 muncul IMB baru bernomor 644/106/15.04/2022 yang terbit pada 29 Maret 2022.
“Bahwa setelah ada putusan yang mengabulkan gugatan yang bernama Beny Djunaedi yang rumahnya belakang hotel telah memenangkan gugatan IMB yang pertama dengan putusan IMB yang pertama oleh pengadilan memerintahkan Pemkab Kudus harus membatalkan dan harus mencabut, namun Pemkab Kudus malah mengeluarkan IMB yang kedua,” kata Budi.
Baca juga: Kalah di PTUN soal Sengketa IMB The Sato Hotel Pemkab Kudus akan Ajukan Banding
Budi melanjutkan, untuk IMB yang kedua dibuat menyesuaikan luas dan ketinggian bangunan hotel.
Padahal bangunan hotel dibangun melanggar garis sempadan dalam ketentuan Undang-undang tentang bangunan gedung.
Budi mengatakan, akibat dari adanya gedung The Sato Hotel berdampak pada tanah milik tetangga sebelahnya termasuk milik Beny Djunaedi ikut ambles.
Dan lebih parah lagi menarik bangunan rumah milik tetangga yang bersebelahan. Akhirnya, kata Budi, menjadikan bangunan rumah di sebelah hotel ikut rusak dan struktur bangunan putus.
“Sekarang mengkhawatirkan keadaan bangunannya dimungkinkan lama-lama dapat roboh mengancam jiwa tetangga yang menempati,” katanya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kudus Harso Widodo mengatakan, pihaknya mengikuti dan menghormati atas proses yang berlangsung saat ini di PTUN.
"Intinya mengikuti dan menghormati keputusan hakim PTUN," kata Harso. (Goz)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.