Berita Kudus
Kalah di PTUN soal Sengketa IMB The Sato Hotel Pemkab Kudus akan Ajukan Banding
DPMPTSP Kudus akan mengajukan banding atas putusan PTUN dalam perkara izin mendirikan bangunan (IMB) gedung The Sato Hotel.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara izin mendirikan bangunan (IMB) gedung The Sato Hotel.
Dalam perkara yang telah diputuskan PTUN Semarang bernomor 57/G/2022/PTUN itu, Kepala DPMPTSP yang telah menerbitkan IMB The Sato Hotel kalah atas gugatan warga Kudus, bernama Benny Gunawan Ongkowidjojo.
"Dalam minggu ini kami akan mengajukan banding," kata kuasa hukum Kepala DPMPTSP, Adi Susatyo, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Prediksi Puncak Pengguna Transportasi Kereta Terjadi pada 25 Desember-1 Januari
Adi mengatakan, alasan pihaknya mengajukan banding belum bisa disampaikan. Barangkali pihaknya akan angkat suara setelah memori banding terkirim.
Sebelumnya, putusan PTUN Semarang tanggal 8 Desember 2022 mengabulkan gugatan Benny Gunawan atas IMB The Sato Hotel.
"Itu tanggal 8 Desember 2022 telah diputus bahwa IMB (The Sato Hotel) itu di dalam putusannya mengabulkan gugatan seluruhnya. Kedua membatalkan putusan IMB tersebut supaya diwajibkan tergugat agar membatalkan kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut IMB tersebut," kata kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno.
Dalam perkara yang diadili di PTUN Semarang tersebut penggugat melakukan gugatan atas IMB The Sato Hotel yang diterbitkan DPMPTSP Kudus. IMB tersebut diterbitkan pada 29 Maret 2022.
Budi mengatakan, pada 2017 lalu sudah ada IMB dari DPMPTSP untuk The Sato Hotel. Pihaknya melakukan gugatan terhadap IMB tersebut dan menang di PTUN. Namun, katanya, secara misterius muncul IMB baru tertanggal 29 Maret 2022 dan kembali digugat dan akhirnya menang.
Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Prediksi Puncak Pengguna Transportasi Kereta Terjadi pada 25 Desember-1 Januari
"IMB tahun 2017 sudah saya gugat dan dibatalkan. Tanpa sepengetahuan itu diterbitkan (IMB) yang baru tanggal 29 Maret 2022 oleh karena yang pertama putus menang klien kami terus untuk yang kedua karena muncul lagi padahal dalam keadaan sengketa kami gugat lagi per tanggal 8 Desember kemarin telah diputus (IMB) batal dan wajib dicabut," katanya. (*)