Berita Kudus

Terbitkan Dua IMB The Sato Hotel 2017 dan 2022, DPMPTSP Kudus Kalah di PTUN Semarang

Pemerintah Kabupaten Kudus kalah dalam gugatan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) gedung The Sato Hotel yang terbit sebanyak dua kali.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Rifqi Ghozali
Sidang pemeriksaan setempat di The Sato Hotel Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kalah dalam perkara izin mendirikan bangunan (IMB) gedung The Sato Hotel.

Perkara tersebut telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang bernomor 57/G/2022/PTUN.

"Itu tanggal 8 Desember 2022 telah diputus bahwa IMB (The Sato Hotel) itu di dalam putusannya mengabulkan gugatan seluruhnya," ujar kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Polemik Hotel Sato Kudus Terus Berlanjut, Hakim PTUN Semarang Lakukan Pemeriksaan di Lokasi

"Kedua membatalkan putusan IMB tersebut supaya diwajibkan tergugat agar membatalkan kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut IMB tersebut," tambah dia.

Dalam perkara yang diadili di PTUN Semarang tersebut seorang warga Kudus bernama Benny Gunawan Ongkowidjojo melakukan gugatan atas IMB The Sato Hotel yang diterbitkan DPMPTSP Kudus.

IMB tersebut diterbitkan pada 29 Maret 2022. Sedangkan tergugat dalam perkara ini yakni Kepala Dinas DPMPTS Kudus.

Budi mengatakan, pada 2017 lalu sudah ada IMB dari DPMPTSP untuk The Sato Hotel.

Pihaknya melakukan terhadap IMB tersebut dan menang di PTUN.

Namun, katanya, secara misterius muncul IMB baru tertanggal 29 Maret 2022 dan kembali digugat dan akhirnya menang.

"IMB tahun 2017 sudah saya gugat dan dibatalkan," ujarnya.

Baca juga: IMB Sato Hotel Dianulir PTUN Semarang, Pemkab Kudus Masih Pikir-pikir untuk Banding

"Tanpa sepengetahuan itu diterbitkan (IMB) yang baru tanggal 29 Maret 2022 oleh karena yang pertama putus menang klien kami terus untuk yang kedua karena muncul lagi padahal dalam keadaan sengketa kami gugat lagi per tanggal 8 Desember kemarin telah diputus (IMB) batal dan wajib dicabut," katanya.

Perihal putusan tersebut jika memang akan ada banding, menurut Budi banding tidak akan terkabulkan.

"Kalau saya berpandangan dengan menggunakan pendapat hukum, meskipun banding ini kan menguji administrasinya kalau administrasinya dalam keadaan sengketa dan di dalam syarat pembangunan gedung itu juga melanggar hukum UU ya pasti hanya menunda saja," ujarnya.

"Karena dalam hal ini tidak mungkin dikabulkan, sampai Mahkamah Agung apalagi pasti akan dibatalkan," katanya.

Menurut Budi akibat dibangunnya The Sato Hotel, kliennya mengalami kerugian karena bangunan rumah yang berada persis di samping hotel mengalami kerusakan.

Baca juga: PTUN Semarang Batalkan IMB Hot‎el Sato Kudus

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved