Berita Kudus
IMB Sato Hotel Dianulir PTUN Semarang, Pemkab Kudus Masih Pikir-pikir untuk Banding
Pemkab Kudus masih mempertimbangkan dan pikir untuk melayangkan banding atas putusan PTUN Semarang yang membatalkan IMB Hotel Sato Kudus.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membatalkan Izin Mendirikan Bandungan (IMB) Hotel Sato Kudus.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan masih mempertimbangkan upaya banding atas putusan PTUN Semarang tersebut.
Hal ini disampaikan Sub Koordinator Bantuan Hukum, Bagian Hukum Setda Kudus, Adi Susatyo.
Diketahui, dalam putusannya PTUN Semarang mengabulkan permohonan penggugat untuk menganulir Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato nomor 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017, yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.
Ditegaskan Adi Susato, Pemkab Kudus masih mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Pihaknya masih memiliki batas waktu sampai 16 September 2022 untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.
"Sekarang kami masih pikir-pikir dalam mempelajari pertimbangan hukumnya sampai 16 September," ujar dia, Selasa (6/9/2022).
Apalagi, kata dia, IMB kedua untuk Hotel Sato Kudus yang diterbitkan pada bulan Maret 2022 juga tengah dalam proses gugatan.
Pihaknya juga belum memberikan keterangan lebih rinci terkait karena masih dalam proses sidang.
"IMB diterbitkan lagi yang baru karena sekarang ini bangunannya sudah tujuh lantai," ujarnya.
Digugat dua orang warga
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah mengabulkan permohonan penggugat untuk membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato pada tanggal 30 Agustus 2022.
Dengan nomor gugatan 25/G/2022/PTUN.Smg, dua orang penggugat yakni Beni Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo yang bertetangga persis bersebelahan dengan hotel tersebut meminta agar hotel dibongkar karena menyebabkan kerusakan atas dinding rumahnya.
Dalam amar putusannya, PTUN Semarang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atas IMB bangunan gedung yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus nomor 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017.
"Dalam putusan pengadilan itu mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan obyek sengketa," jelas Kuasa Hukum Penggugat, Budi Supriyatno, kepada Tribunjateng, di Resto Howjek, Senin (5/9/2022).