Berita Kudus
IMB Sato Hotel Dianulir PTUN Semarang, Pemkab Kudus Masih Pikir-pikir untuk Banding
Pemkab Kudus masih mempertimbangkan dan pikir untuk melayangkan banding atas putusan PTUN Semarang yang membatalkan IMB Hotel Sato Kudus.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
Budi menceritakan, terdapat banyak kesalahan fatal yang dilakukan pemilik bangunan karena mendirikan hotel tidak sesuai IMB.
Pertama, luas bangunan yang diizinkan dalam IMB yang pertama tanggal 7 Juni 2017 adalah ada lima lantai tetapi gedung dibangun sampai tujuh lantai.
Kedua, luas bangunan yang diizinkan setiap lantainya seluas 266,86 meter persegi, namun kenyataan luas bangunannya mencapai 390 meter persegi.
"Jadi dari luas tanah 390 meter persegi itu dibangun semua, tanpa tersisa sedikitpun garis sempadan."
"Artinya tidak ada jarak bangunannya dengan bangunan milik tetangga, pelanggaran tanpa ada garis sempadan sehingga melanggar undang-undang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya," ujarnya.
Anehnya, kata dia, IMB masih dalam keadaan sengketa di PTUN Semarang justru Pemkab Kudus menerbitkan IMB baru nomor 644/106/15.04/2022 tertanggal 29 Maret 2022.
IMB kedua yang diterbitkan juga dinilai janggal karena jelas bangunannya telah melangar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Makanya kami juga menggugat IMB kedua yang diterbitkan itu melalui PTUN yang sudah terdaftar nomor 57/G/2022/PTUN.Smg," ujar dia.
Pihaknya menggugat penerbitan IMB yang kedua tentang syarat awal penerbitannya karena sudah jelas melanggar.
"Bangunannya menjulang tinggi dan posisinya juga miring ke arah barat. Sehingga tidak menopang dengan seimbang," ujar dia.
Sementara itu, Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan belum mengetahui penerbitan kembali IMB Hotel Sato yang masih dalam tahap sengketa.
"Saya belum dapat laporannya, tapi nanti saya akan menanyakan ke dinas yang terkait," jelas dia. (raf)