Berita Jepara

Buramnya Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jepara, Terduga Pelaku Kepala Sekolah Tak Dicopot

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual siswi SMP Negeri di Jepara oleh kepala sekolah, masih buram. Kepala sekolah tak dicopot dari jabatannya.

TribunMuria.com/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMP Negeri di Jepara oleh kepala sekolah, masih buram. Kepala sekolah terduga pelaku asusila hingga kini tak dicopot dari jabatannya. 

Kepsek itu masuk ke ruangan, sementara temannya menunggu di depan Unit IV PPA. Kemudian sekira pukul 11.44 WIB, kepsek itu keluar ruangan.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, kedatangan kepala sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Proses permintaan klarifikasi ini dilanjutkan sekira pukul 01.00 WIB setelah istirahat.

Dia menjelaskan panggilan ini berkaitan dengan berita viral dugaan pelecehaan seksual terhadap sejumlah siswinya.

“Kemudian kami menindaklanjutinya,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, kepada tribnmuria.com.

Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya belum menerima laporan dari para korban.

Korban juga sudah membuat pernyataan tidak melanjutkan dugaan pelecehan seksual ini ke ranah hukum.

Menurut Tohari, korban hanya menuntut kepala sekolah tersebut tidak lagi berada di sekolah tersebut. 

Sehingga proses hukum terhadap terduga pelaku tidak dilakukan.

Pasalnya, pihak korban sudah menyatakan tidak akan membuat laporan.

Tindak lanjut dari dugaan kasus ini, terduga pelaku dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah siswi yang menjadi korban pelecegan seksual oleh kepala sekolah di SMPN tidak mau melapor ke pihak kepolisian.

Mereka menuntut pelaku dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMPN di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Permintaan itu disampaikan oleh pihak korban melalui surat pernyataan. Surat itu ditandatangani oleh orangtua atau kakek korban sebagai wakil korban.

"Saya minta kalau bisa (terduga) pelaku dikeluarkan dari sekolah SMP N Kembang."

"Kalau bisa diblacklist agar tidak bisa mengajar di sekolah manapun," bunyi bagian akhir salah satu surat pernyataan korban yang dibaca tribunmuria.com, Senin (17/4/2023).

Dalam surat itu juga dijelaskan bagaimana terduga pelaku melakukan pelecehan seksual.

Pelaku juga tak hanya melakukan kekerasan seksual secara verbal, tetapi juga fisik. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved