Berita Jepara

Buramnya Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jepara, Terduga Pelaku Kepala Sekolah Tak Dicopot

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual siswi SMP Negeri di Jepara oleh kepala sekolah, masih buram. Kepala sekolah tak dicopot dari jabatannya.

TribunMuria.com/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMP Negeri di Jepara oleh kepala sekolah, masih buram. Kepala sekolah terduga pelaku asusila hingga kini tak dicopot dari jabatannya. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Penanganan kasus dugaan pelecegan seksual di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, masih buram.

Sejauh mana proses penindakan terhadap terduga pelaku juga belum ada titik terang.

Saat ini kepala sekolah, terduga pelaku, masih berstatus hanya dinonatifkan, tak dipecat dari jabatannya.

Baca juga: Pj Bupati Jepara Nonaktifkan Kepala SMP Terduga Pelaku Asusila: Masukkan Kantor, Kita Selidiki

Baca juga: Korban Tak Berani Lapor Polisi, Dugaan Asusila Kepala SMP di Jepara Berpotensi Tak Diproses Hukum

Baca juga: Kepala SMP Negeri di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Dilakukan di Ruang Kepsek

Putusan terkait apakah ia bersalah atau tidak masih belum diketahui. Padahal kasus ini sudah mencuat lebih dari satu bulan yang lalu.

Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono menyampaikan pihaknya sejauh ini masih menangani kasus ini secara internal.

Dia juga sudah memintai keterangan terhadap guru, wali murid, murid-murid kelas IX.

Ke depan pihaknua juga akan memintai keterangan terhadap murid-murid terduga korban asusila dan yang bukan korban pelecehan seksual.

Di samping itu juga, komite sekolah juga akan dimintai keterangan.

“Kami mencari data-data sebetulnya seperti apa. Jangan nanti sepihak, saya ingin data detail,” kata Agus Tri Harjono, Selasa (16/5/2023).

Hasil pengumpulan keterangan itu, lanjut dia, akan diserahkan kepada Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta.

Orang nomor satu di Bumi Kartini akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Menurut Agus, Pj Bupati Jepara bisa membuat keputusan memutasi kepsek tersebut atau memberi teguran secara lisan.

Hal ini itu bergantung pada tingkat pelanggarannya.

Saat ini masih proses pengumpulan data untuk mengetahui apakah kepsek tersebut membuat pelanggaran atau tidak.

“Intinya saat ini masih dalam proses (penanganan),” imbuh Agus.

Mensos Risma: di sekolah anak-anak harus aman

Saat dimintai tanggapan Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan kasus pelecehan seksual harus ditangani bersama-sama.

Mantan Walikota Surabaya itu mengaku sudah bertemu dengan Mendikbud Nadiem Makarim untuk membahas masalah tersebut.

Risma menginginkan anak-anak harus aman selama berada di sekolah.

“Khusus di dunia pendidikan, saya sarankan kepada Pj Bupati untuk melakukan tes seluruh guru."

"Supaya kita tahu psikis guru,” kata Risma usai menjenguk anak korban sodomi di Mapolres Jepara, Senin (15/5/2023) kemarin.

Menurut Risma, keamanan anak-anak harus terjaga selama 24 jam.

Dalam waktu sehari itu, anak-anak 8 jam berada di sekolah.

Kemudian 16 jam anak-anak berada di lingkungan sekolah.

Untuk menghindarkan anak-anak dari tindakan tidak diinginkan, anak-anak harus beraktivitas yang positif.

“Jadi saya bicara dengan pak Sekda (Edy Sujatmiko) bagamana membuat kesibukan-kesibukan anak supaya dia punya aktivitas."

"Sehingga mereka tidak berpikir macam-macam,” tandasnya.

Polisi periksa kepala sekolah 

Sebelumnya diberitakan, oknum kepala sekolah SMPN di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, telah memenuhi panggilan polisi, Jumat (28/4/2023).

Ia datang ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara, sekira pukul 10.00 WIB dan ditemani oleh seorang pria.

Kepsek itu masuk ke ruangan, sementara temannya menunggu di depan Unit IV PPA. Kemudian sekira pukul 11.44 WIB, kepsek itu keluar ruangan.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, kedatangan kepala sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Proses permintaan klarifikasi ini dilanjutkan sekira pukul 01.00 WIB setelah istirahat.

Dia menjelaskan panggilan ini berkaitan dengan berita viral dugaan pelecehaan seksual terhadap sejumlah siswinya.

“Kemudian kami menindaklanjutinya,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, kepada tribnmuria.com.

Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya belum menerima laporan dari para korban.

Korban juga sudah membuat pernyataan tidak melanjutkan dugaan pelecehan seksual ini ke ranah hukum.

Menurut Tohari, korban hanya menuntut kepala sekolah tersebut tidak lagi berada di sekolah tersebut. 

Sehingga proses hukum terhadap terduga pelaku tidak dilakukan.

Pasalnya, pihak korban sudah menyatakan tidak akan membuat laporan.

Tindak lanjut dari dugaan kasus ini, terduga pelaku dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah siswi yang menjadi korban pelecegan seksual oleh kepala sekolah di SMPN tidak mau melapor ke pihak kepolisian.

Mereka menuntut pelaku dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMPN di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Permintaan itu disampaikan oleh pihak korban melalui surat pernyataan. Surat itu ditandatangani oleh orangtua atau kakek korban sebagai wakil korban.

"Saya minta kalau bisa (terduga) pelaku dikeluarkan dari sekolah SMP N Kembang."

"Kalau bisa diblacklist agar tidak bisa mengajar di sekolah manapun," bunyi bagian akhir salah satu surat pernyataan korban yang dibaca tribunmuria.com, Senin (17/4/2023).

Dalam surat itu juga dijelaskan bagaimana terduga pelaku melakukan pelecehan seksual.

Pelaku juga tak hanya melakukan kekerasan seksual secara verbal, tetapi juga fisik. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved