Berita Jepara

Buramnya Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jepara, Terduga Pelaku Kepala Sekolah Tak Dicopot

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual siswi SMP Negeri di Jepara oleh kepala sekolah, masih buram. Kepala sekolah tak dicopot dari jabatannya.

TribunMuria.com/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMP Negeri di Jepara oleh kepala sekolah, masih buram. Kepala sekolah terduga pelaku asusila hingga kini tak dicopot dari jabatannya. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Penanganan kasus dugaan pelecegan seksual di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, masih buram.

Sejauh mana proses penindakan terhadap terduga pelaku juga belum ada titik terang.

Saat ini kepala sekolah, terduga pelaku, masih berstatus hanya dinonatifkan, tak dipecat dari jabatannya.

Baca juga: Pj Bupati Jepara Nonaktifkan Kepala SMP Terduga Pelaku Asusila: Masukkan Kantor, Kita Selidiki

Baca juga: Korban Tak Berani Lapor Polisi, Dugaan Asusila Kepala SMP di Jepara Berpotensi Tak Diproses Hukum

Baca juga: Kepala SMP Negeri di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Dilakukan di Ruang Kepsek

Putusan terkait apakah ia bersalah atau tidak masih belum diketahui. Padahal kasus ini sudah mencuat lebih dari satu bulan yang lalu.

Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono menyampaikan pihaknya sejauh ini masih menangani kasus ini secara internal.

Dia juga sudah memintai keterangan terhadap guru, wali murid, murid-murid kelas IX.

Ke depan pihaknua juga akan memintai keterangan terhadap murid-murid terduga korban asusila dan yang bukan korban pelecehan seksual.

Di samping itu juga, komite sekolah juga akan dimintai keterangan.

“Kami mencari data-data sebetulnya seperti apa. Jangan nanti sepihak, saya ingin data detail,” kata Agus Tri Harjono, Selasa (16/5/2023).

Hasil pengumpulan keterangan itu, lanjut dia, akan diserahkan kepada Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta.

Orang nomor satu di Bumi Kartini akan mengambil tindakan sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Menurut Agus, Pj Bupati Jepara bisa membuat keputusan memutasi kepsek tersebut atau memberi teguran secara lisan.

Hal ini itu bergantung pada tingkat pelanggarannya.

Saat ini masih proses pengumpulan data untuk mengetahui apakah kepsek tersebut membuat pelanggaran atau tidak.

“Intinya saat ini masih dalam proses (penanganan),” imbuh Agus.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved