Berita Jepara

Karimunjawa Dinyatakan Terlarang untuk Tambak Udang, Raperda RTRW Jepara Segera Disahkan

Kepulauan Karimunjawa dinyatakan terlarang untuk tembak udang, Raperda RTRW yang menegaskan hal tersebut segera disahkan setelah dapat persetujuan.

Dok DLH Jepara
Petugas membersihkan limbah tambak udang yang mencemari kawasan Pantai Cemara, Karimunjawa, Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kawasan Kepulauan Karimunjawa dinyatakan terlarang untuk tambak udang vaname.

Hal ini lantaran Kepulauan Karimunjawa diperuntukkan untuk kawasan pariwisata.

Beberapa waktu belakangan, pencamaran lingkungan di Karimunjawa, yang diduga berasal dari tambak udang vaname, menjadi sorotan berbagai kalangan.

Baca juga: Pantai di Karimunjawa Tercemar Limbah Tambak Udang, DLH Jepara: Setop Perluasan Area Tambak

Baca juga: Pemkab Jepara Diimbau Tutup Tambak di Karimunjawa, Ganjar: Hilang itu Pulaunya

Baca juga: Ranperda RTRW Jepara Diparipurnakan Usai Lebaran, Karimunjawa Dilarang untuk Tambak Udang

Selain mencemari lingkungan, limbah diduga berasal dari tambak udang vaname, merusak ekosistem laut yang menjadi andalan pariwisata di Karimunjawa.

Dapat persetujuan, Raperda RTRW segera disahkan

Pembahasan Pancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2022-2042 Kabupaten Jepara menemui titik terang, setelah sempat terkatung-katung sejak Februari lalu.

Pengambilan keputusan Raperda RTRW tersebut molor lantaran Kementerian ATR/BPN tidak memberikan persetujuan subtansi.

Kini setelah ada lampu hijau, tidak menutup kemungkinan rancangan peraturan daerah itu bisa segera disahkan.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif, menerangkan pihaknya telah menerima surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, pada 17 Maret 2023 lalu.

Dalam surat itu, Pemkab Jepara dan DPRD Jepara diberi waktu dua bulan untuk segera mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW.

Saat ini, pihaknya telah menggelar untuk pembahasan kelanjutan Raperda RTRW.

"Nanti 27 April 2023 diparipurnakan,” kata Gus Haiz, panggilan akrab Haizul Ma'arif, Sabtu (25/3/2023).

Raperda RTRW itu mengatur tentang kawasan industri, pariwisata, dan sebagainya.

Aturan tersebut nantinya bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan berinvestasi di Jepara.

Karena di dalam regulasi itu juga diatur kecamatan mana saja yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved