Berita Jepara

Pantai di Karimunjawa Tercemar Limbah Tambak Udang, DLH Jepara: Setop Perluasan Area Tambak

Alam Karimunjawa tercemar limbah tambak udang. Warga khawatir limbah tambak udang ancam eksistensi pariwisata setempat. DLH Jepara turun tangan.

Dok DLH Jepara
Petugas membersihkan limbah tambak udang yang mencemari kawasan Pantai Cemara, Karimunjawa, Jepara. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Keberadaan tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, meresahkan warga setempat.

Limbah yang diduga dari tambak udang mencemari lingkungan. Beberapa kawasan yang tercemar di antaranya Pantai Cemara.

Warga setempat, Bambang Zakaria mengungkapkan limbah tambak udang mengancam keindahan alam Karimunjawa.

Dia meminta Pemkab Jepara bertindak tegas menanggapi keberadaan tambak udang.

"Tambak udang harus dihentilan," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, solusi untuk mengatasi permasalahan limbah tambak udang yang kini telah mencemari Karimunjawa adalah menghentikan aktivitas tambak udang.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Farikhah Elida mengungkapkan pihaknya telah mengecek langsung kondisi lingkungan yang diduga tercemar limbah tambak udang.

Pihaknya dengan masyarakat dan petambak udang telah melakukan aksi bersih-bersih di lingkungan tersebut. 

Hingga kini, kata Elida, pihaknya masih menunggu hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup tentang kandungan limbah tambak udang.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan tambak-tambak udang yang ada di Karimunjawa.

Selain itu semua petambak udang dibina selama tiga bulan.

"Kalau 3 bulan tidak sanggup, mereka (pemilik tambak udang) sepakat akan menutup (tambaknya)," ujarnya, Kamis (3/11/2022).

Untuk saat ini, ujar dia, tidak ada lagi perluasan tambak udang.

Keputusan ini telah disepakati bersama.

Semua petambak udang diharuskan tidak lagi menambah petak atau meluaskan tambak.

Diterangkan Elida, terdapat 31 titik tambak di Karimunjawa.

Jumlah luas tambak secara keseluruhan 35 hektar. 

Saat ini seluruh tambak itu dalam pengawasan 

"Yang penting ada pembatasan dan pemberhentian."

"Stop sampai di situ luasan yang ada."

"Jangan ada penambahan lagi," tandasnya.

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved