Berita Jepara

Ranperda RTRW Jepara Diparipurnakan Usai Lebaran, Karimunjawa Dilarang untuk Tambak Udang

Pembahasan Ranperda RTRW 2022-2042 Kabupaten Jepara menemui titik terang setelah sempat terkatung-katung sejak Februari lalu.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Sebuah pabrik yang beroperasi di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Pada Ranperda RTRW 2022-2042, ada delapan kecamatan yang diproyeksikan menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI), setelah Mlongo dicoret dari daftar KPI. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Pembahasan Ranperda RTRW 2022-2042 Kabupaten Jepara menemui titik terang setelah sempat terkatung-katung sejak Februari lalu.

Pengambilan keputusan ranperda tersebut molor lantaran Kementerian ATR/BPN tidak memberikan persetujuan subtansi.

Kini setelah ada lampu hijau, tidak menutup kemungkinan rancangan aturan daerah itu bisa segera disahkan.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma'arif menerangkan, pihaknya telah menerima surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, pada 17 Maret 2023 lalu.

Dalam surat itu, Pemkab Jepara dan DPRD Jepara diberi waktu dua bulan untuk segera mengesahkan Ranperda RTRW menjadi Perda.

Saat ini, pihaknya telah menggelar untuk pembahasan kelanjutan Ranperda RTRW.

"Nanti 27 April 2023 diparipurnakan,” kata Gus Haiz, panggilan akrab Haizul Ma'arif, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Pansus Ranperda RTRW Jepara Dibubarkan, Ini Alasannya

Baca juga: Perda RTRW Kudus Disahkan, Kawasan Industri Bertambah hingga Pengolahan Limbah B3 Diharamkan

 

Perda RTRW itu mengatur tentang kawasan industri, pariwisata, dan sebagainya. Aturan tersebut nantinya bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan berinvestasi di Jepara.

Karena di dalam regulasi itu juga diatur kecamatan mana saja yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Di samping itu pula, aturan tersebut juga wilayah kepulauan Karimunjawa tidak boleh untuk tambak udang vaname.

Penutupan tambak udang di sana kini menunggu pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda.

Ketua Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa, Edy Sujatmiko, menjelaskan dalam Ranperda RTRE aktivitas tambak udang memang tidak boleh di Karimunjawa.

Pasalnya, kawasan tersebut diperuntukan pariwisata.

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved