Berita Jepara

Pansus Ranperda RTRW Jepara Dibubarkan, Ini Alasannya

Pansus IV DPRD Jepara yang bertugas membahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2022-2024 telah dibubarkan, Selasa (21/2/2023

Istimewa/Dok Gus Haiz
Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif atau akrab disapa Gus Haiz saat memimpin rapat paripurna, Selasa (21/2/2023). Dalam rapat ini, diputuskan Pansus IV resmi dibubarkan. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Panitia Khusus (Pansus) IV yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2022-2024 telah dibubarkan, Selasa (21/2/2023).

Padahal, ranperda belum rampung menjadi perda. Pihak legislatif dan eksekutif kini tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif menerangkan, masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembahasan ranperda.  Per Selasa, 21 Februari 2023 hari ini, kata dia, pansus tersebut sudah  tepat satu tahun bekerja sejak dibentuk. 

"Maka pansus harus melaporkan hasil kerjanya lalu secara resmi dibubarkan," kata pria yang akrab disapa Gus Haiz itu.

Menurut Gus Haiz, pihaknya sudah mengkaji Tata Tertib DPRD terkait pembubaran Pansus IV.

Keputusan tersebut sudah sesuai Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara.

Baca juga: Petinggi di Jepara Dijatah Sepeda Motor Dinas Baru, Anggaran Tiap Desa Rp 31,5 Juta, Dapat N-Max?

Baca juga: Petinggi di Jepara Diwanti-wanti Tak Main-main Gunakan Dana Desa

Baca juga: Jokowi: Zainuddin Amali Mundur sebagai Menpora

Gus Haiz menambahkan,  pansus telah menjalankan tugasnya membahas Ranperda RTRW. Pembahasan telah sampai pada keputusan persetujuan substansi ranperda. 

Persetujuan substansi ini, ujar politisi PPP itu, harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Pemkab Jepara telah mengirim ranperda ke kementerian tersebut.

“Sampai saat ini, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN belum terbit atau turun,” terangnya.

Dengan pembubaran ini, jawab Ketua DPRD, rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW ditunda hingga turunnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. 

Sementara itu, Agus Sutisna yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus IV mengungkapkan pihaknya bersama eksekutif telah melakukan pembahasan 15 kali.

Pembahasan itu telah sampai permintaan persetujuan substansi ranpetda yang dikirim ke pemerintah pusat.

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved