Berita Kudus

Teguh Sesalkan Pejabat Tunda Pelantikan Perangkat Desa Terpilih, Desak Tahapan Tetap Berjalan

Teguh Santoso menyayangkan pernyataan pejabat di Kudus yang menunda tahapan pelantikan perangkat desa terpilih seiring adanya gugatan hukum.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Rifqi Ghozali
Peserta tes seleksi perangkat desa menggelar unjuk rasa di depan Pendopo Kudus, Kamis (2/3/2023). Mereka menuntut tes ulang dan hasil tes sebelumnya dibatalkan. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Polemik terkait hasil seleksi perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus masih terus berlanjut. 

Ada kubu yang meminta agar seleksi perades itu dibatalkan. Namun ada juga yang mendesak agar seluruh pihak menerima hasil seleksi perades. Bahkan mereka juga mendesak agar calon perades yang meraih hasil baik segera dilantik.  

Koordinator Gabungan Rangking 1 atau yang disingkat Garank 1 Teguh Santoso menyayangkan pernyataan pejabat di Kudus yang isinya meminta menunda tahapan pelantikan perangkat desa terpilih.

Penundaan itu seiring adanya gugatan hukum terkait proses seleksi perades yang dinilai melanggar regulasi.

Menurut Teguh, gugatan hukum tidak bisa menjadi alasan pembenar untuk menunda tahapan pelantikan.

“Bagi yang tidak puas silakan menggunakan mekanisme hukum yang ada. Namun tidak dibenarkan pula bila tindakan hukum berupa gugatan-gugatan yang baru akan masuk itu dimaknai dijadikan alasan pembenar untuk menunda tahapan,” kata Teguh Santoso.

Baca juga: Peserta Tes Perades Kudus Demo: Yang Kita Tuntut Bukan Siapa Pemenangnya, Tetapi Prosesnya

Baca juga: Terima Seratusan Aduan Soal Perades Kudus, LBH Ansor: Kami Pilah, setelah Itu Kami Tindak Lanjuti

Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Tes Perades yang Difasilitasi Unpad Ruwet dan Banyak Masalah

Teguh berharap tahapan terus berjalan. Sejumlah pemangku kebijakan juga diharapkan untuk selalu berdasarkan hukum dalam mengambil keputusan.

“Kami menyayangkan bila ada statemen ataupun tindakan pejabat terkait  yang tidak berdasar hukum. Kami berharap semua pihak konsisten dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku saat ini,” kata dia.

Teguh menambahkan perangkat desa yang tergabung dalam garank 1 akan mengirim surat resmi secara serentak kepada para camat dan kepala desa untuk menanyakan terkait tahapan-tahapan dan tindak lanjutnya.

“Hal itu penting sebagai acuan kami dan sebagai wujud transparansi,” kata dia.
 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved