Berita Kudus
Teguh Sesalkan Pejabat Tunda Pelantikan Perangkat Desa Terpilih, Desak Tahapan Tetap Berjalan
Teguh Santoso menyayangkan pernyataan pejabat di Kudus yang menunda tahapan pelantikan perangkat desa terpilih seiring adanya gugatan hukum.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Polemik terkait hasil seleksi perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus masih terus berlanjut.
Ada kubu yang meminta agar seleksi perades itu dibatalkan. Namun ada juga yang mendesak agar seluruh pihak menerima hasil seleksi perades. Bahkan mereka juga mendesak agar calon perades yang meraih hasil baik segera dilantik.
Koordinator Gabungan Rangking 1 atau yang disingkat Garank 1 Teguh Santoso menyayangkan pernyataan pejabat di Kudus yang isinya meminta menunda tahapan pelantikan perangkat desa terpilih.
Penundaan itu seiring adanya gugatan hukum terkait proses seleksi perades yang dinilai melanggar regulasi.
Menurut Teguh, gugatan hukum tidak bisa menjadi alasan pembenar untuk menunda tahapan pelantikan.
“Bagi yang tidak puas silakan menggunakan mekanisme hukum yang ada. Namun tidak dibenarkan pula bila tindakan hukum berupa gugatan-gugatan yang baru akan masuk itu dimaknai dijadikan alasan pembenar untuk menunda tahapan,” kata Teguh Santoso.
Baca juga: Peserta Tes Perades Kudus Demo: Yang Kita Tuntut Bukan Siapa Pemenangnya, Tetapi Prosesnya
Baca juga: Terima Seratusan Aduan Soal Perades Kudus, LBH Ansor: Kami Pilah, setelah Itu Kami Tindak Lanjuti
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Tes Perades yang Difasilitasi Unpad Ruwet dan Banyak Masalah
Teguh berharap tahapan terus berjalan. Sejumlah pemangku kebijakan juga diharapkan untuk selalu berdasarkan hukum dalam mengambil keputusan.
“Kami menyayangkan bila ada statemen ataupun tindakan pejabat terkait yang tidak berdasar hukum. Kami berharap semua pihak konsisten dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku saat ini,” kata dia.
Teguh menambahkan perangkat desa yang tergabung dalam garank 1 akan mengirim surat resmi secara serentak kepada para camat dan kepala desa untuk menanyakan terkait tahapan-tahapan dan tindak lanjutnya.
“Hal itu penting sebagai acuan kami dan sebagai wujud transparansi,” kata dia.
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.