Seleksi Perades Kudus

Terima Seratusan Aduan Soal Perades Kudus, LBH Ansor: Kami Pilah, setelah Itu Kami Tindak Lanjuti

LBH Ansor Kudus terima seratusan aduan terkait pelaksanaan seleksi perades Kudus. LBH Ansor akan memilah aduan, baru kemudian ditindaklanjuti

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
Rifqi Gozali
Ketua LBH GP Ansor Kudus, Saiful Anas, menyetakan menerima seratusan aduan terkait pelaksanaan seleksi perades Kudus. LBH Ansor akan memilah dan mengelompokkan jenis aduan, untuk kemudian ditindaklanjuti ke proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Kudus, Saiful Anas menyebut, total ada seratusan aduan masuk terkait dugaan pelanggaran seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus yang difasilitasi Universitas Padjadjaran (Unpad) hingga, Selasa (28/2/2023).

Kata dia, jumlah aduan ihwal perades Kudus ini meningkat drastis dari sebelumnya hanya mengantongi 30-an aduan dalam satu pekan terakhir.

Menurutnya, jumlah aduan berkait paut dengan perades Kudus berpotensi terus meningkat mengingat belum adanya titik terang permasalahan berupa jawaban dari pihak Unpad.

Baca juga: Ihwal Polemik Seleksi Perades di Kudus, Anggota Dewan Akui Dilema, tapi Bilang Butuh Ini

Baca juga: Polemik Seleksi Perades Kudus, Akademisi IAIN: Pelantikan Perangkat Desa Harus Sesuai Jadwal

Baca juga: Carut Marut Seleksi Perades Kentong Blora, Terungkap dalam Persidangan Kades Palsukan Dokumen

Saiful Anas memastikan, LBH GP Ansor masih terbuka lebar bagi masyarakat yang hendak berkonsultasi untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Bahkan, pihaknya bakal bersiap untuk membawa berkas aduan ke ranah hukum jika tuntutan kliennya tidak dipenuhi.

"Saat ini kami masih terbuka bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi."

"Karena proses ini kan masih butuh waktu yang panjang. Kami juga masih menunggu jawaban dari Unpad atas tuntutan klien kami," terangnya, Selasa (28/2/2023).

Saiful Anas menjelaskan, setelah semua aduan masuk, nantinya bakal dipilah mana yang bisa dibawa ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke Pengadilan Negeri (PN).

Sehingga nantinya bisa jelas perkara demi perkara yang dikawal LBH GP Ansor.

"Nanti kami pilah mana yang masuk ranah dugaan pelanggaran perdata maupun administrasi atau yang lainnya."

"Setelah itu baru kami tindak lanjuti ke ranah pengadilan," ujarnya.

Terkait adanya sejumlah panpel dan pemerintah desa yang hendak melanjutkan proses seleksi perades Kudus, Saiful Anas menyebut, itu menjadi hak masing-masing.

Pihaknya bakal fokus mengawal aduan-aduan kliennya terkait dugaan permasalahan seleksi perades Kudus.

"Kalau poin aduannya rata-rata hampir sama seputar pelaksanaan ujian perades Kudus. Kami juga akan siapkan langkah selanjutnya," tuturnya. (sam)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved