Seleksi Perades Kudus
Polemik Seleksi Perades Kudus, Akademisi IAIN: Pelantikan Perangkat Desa Harus Sesuai Jadwal
Polemik Seleksi Perades Kudus, Akademisi IAIN: Pelantikan Perangkat Desa Harus Sesuai Jadwal
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Akademisi IAIN Kudus, DR Supriyadi SH MH, menilai perangkat desa yang mendapat nilai teratas harus dilantik sesuai dengan jadwal.
Sebab, jika tidak dilantik akan terjadi masalah kevakuman hukum jalannya administrasi pemerintahan.
“Adanya pihak kedua yang tidak puas atas pengumuman hasil seleksi yang sah akan dapat diselesaikan dengan menempuh jalur hukum yang telah ada, apakah mau jalur administrasi atau peradilan,” kata dosen pascasarjana Fakultas Syariah IAIN Kudus dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Panitia Seleksi Perangkat Desa Glagahwaru Ralat Pernyataan: Kami Tunggu Keputusan Resmi Kabupaten
Baca juga: Murni dan Sudah Final, Panitia Seleksi Perades Glagahwaru Tak Tuntut Unpad Lakukan Tes Ulang
Baca juga: Unpad Wanprestasi, Panpel Seleksi Perades Kudus Minta Tes Perangkat Desa Diulang
Baca juga: Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Garank Peserta Gabungan Ranking 1 Nyatakan Sikap
Menurut Supriyadi, upaya hukum yang ditempuh oleh peserta yang tidak sepakat dengan hasil tes secara administrative tisa bisa menunda pelaksanaan pelantikan.
“Hal ini sesuai dengan asas hukum administrasi negara yang menyatakan presumptio iustae causa artinya setiap keputusan pejabat administrasi negara harus dilaksanakan berdasar hukum sampai dibatalkannya oleh pengadilan,” kata dia.
Menurut Supriyadi, hal itu berbeda dengan hukum acara perdata yang apabila ada sengketa maka eksekusi dapat ditunda.
Atau dengan kata lain apabila keputusan pejabat disengketakan di pengadilan maka keputusan itu tetap dapat dijalankan sampai ada pembatalan oleh pengadilan.
Sementara dari jadwal yang ada pelantikan terhadap perangkat desa yang terpilih maksimal sampai 31 Maret 2023.
Hanya saja sampai saat ini tes seleksi perangkat desa di Kudus masih menyisakan persoalan.
Misalnya sejumlah peserta dan panitia menuntut dilakukan tes ulang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Akademisi-IAIN-Kudus-DR-Supriyadi-SH-MH.jpg)