Seleksi Perades Kudus

Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik

Ratusan perserta seleksi perangkat desa (perades) Kudus terpilih yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) tuntut segera dilantik.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Ratusan massa yang mengatasnamakan gabungan ranking (Garenk) 1 menggelar aksi demonstrasi di depan Pendopo Kudus, Rabu (23/8/2023), menuntut peserta seleski perades terpilih segera dilantik. Sejumlah peserta aksi membawa poster protes atas penundaan pelantikan perangkat desa. 

Ratusan perserta seleksi perangkat desa (perades) Kudus terpilih yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, suatakan tuntutan segera dilantik.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Massa yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) seleksi perangkat desa menuntut agar segera dilantik.

Tuntutan itu diutarakan saat unjuk rasa di depan Pendopo Kudus, Rabu (23/8/2023).

Dalam aksi yang dihadiri oleh ratusan orang yang terdiri dari peserta seleksi perangkat desa yang mendapat ranking 1 berikut keluarganya.

Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster berisi protes.

Di antaranya bertuliskan protes kepada bupati yang menunda pelantikan berdasarkan keputusannya.

Di antara protes yang dituangkan dalam spanduk bertuliskan ‘pelantikan harga mati’, ‘bupatine dong po ra?’, kemudian 'ada udang di balik batu seleksi perangkat desa'.

Seorang orator dalam aksi tersebut juga meneriakkan adanya dugaan permainan di balik seleksi perangkat desa di Kudus.

Diduga orang yang sudah disiapkan untuk menjadi perangkat desa ternyata tidak terpilih.

Dalam aksi tersebut mereka mencoba masuk Pendopo Kudus untuk bertemu Bupati Kudus atau jajarannya, namun tidak ditemui.

Di antara peserta aksi dalam unjuk rasa tersebut Alfiani Nur Ramadani (24) yang mendapat peringkat satu dalam seleksi Sekretaris Desa Undaan Tengah menuntut agar segera dilantik.

Dia memastikan dalam proses seleksi berlangsung bersih.

“Segera dilantik karena sudah 6 bulan terlalu lama sehingga kami jenuh."

"Pada awal harusnya pada Maret (pelantikan), tetapi bupati mengeluarkan SK (pelantikan maksimal) 28 April."

"Setelah 28 april bupati kembali membuat SK apabila sudah ada putusan pengadilan pertama 7 hari harus dilantik,” kata Alfiani, perempuan asal Banjarnegara.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved