Seleksi Perades Kudus

Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik

Ratusan perserta seleksi perangkat desa (perades) Kudus terpilih yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) tuntut segera dilantik.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Ratusan massa yang mengatasnamakan gabungan ranking (Garenk) 1 menggelar aksi demonstrasi di depan Pendopo Kudus, Rabu (23/8/2023), menuntut peserta seleski perades terpilih segera dilantik. Sejumlah peserta aksi membawa poster protes atas penundaan pelantikan perangkat desa. 

Peserta aksi lainnya Mirza Selvira Aryani Putri (24) juga menuntut hal yang sama.

Apalagi setelah hasil seleksi perangkat desa keluar dan menyatakan dia sebagai peringkat pertama, Selvira memutuskan keluar dari pekerjaannya sebagai staf admin di salah satu perusahaan swasta di Kudus.

Tapi ternyata enam bulan sejak seleksi pada Februari 2023 rupanya tidak kunjung dilantik.

“Padahal kami sudah mengikuti tes sesuai aturan tidak ada yang salah."

"Katanya dengan alasan menunggu adanya keputusan dari pengadilan."

"Tapi ada kejelasan putusan pengadilan belum ada apa-apa,” kata Selvira yang terpilih sebagai staf Kasi Kesra Desa Medini, Kecamatan Undaan.

Pelantikan yang seharusnya dilakukan pada Maret 2023 ditunda berdasarkan keputusan Bupati Kudus.

Penundaan pelantikan semula maksimal 28 April 2023, namun belakangan ditunda lagi oleh Bupati Kudus berdasarkan Keputusan Nomor 141/91/2023 bahwa pelantikan maksimal 7 hari setelah adanya putusan pengadilan atas gugatan terhadap seleksi perangkat desa.

Kemarin pada 15 Agustus 2023 sudah ada putusan Pengadilan Negeri Kudus yang mana gugatan atas seleksi kalah.

“Ini adalah sebuah puncak dari proses yang sangat kami tunggu-tunggu yaitu  pelantikan pascaputusan (Pengadilan Negeri Kudus) Nomor 26 bahwa perkara tersebut dijadikan pelaksanaan pelantikan."

"Namun tidak dilaksanakan pelantikan,” kata Koordinator Garank 1 Teguh Santoso.

Teguh yang terpilih sebagai Sekretaris Undaan Kidul tersebut mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Kudus tertanggal 15 Agustus 2023.

Artinya 7 hari kerja setelahnya merupakan tenggat maksimal dilakukan pelantikan berdasarkan keputusan Bupati Kudus.

“Kami ke sini menuntut hak kami. Kami minta masing-masing organ pemerintahan mulai dari bupati sampai kepala desa masing-masing menjalankan keputusan bupati yang kami jadikan rujukan yang mengatur pelantikan,” kata Teguh. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved