Seleksi Perades Kudus

Pelantikan Hasil Seleksi Perades Kudus Dirasa Dipersulit, Garank 1 Wadul Wagub Jateng Gus Yasin

Pelantikan hasil seleksi perangkat desa (perades) Kudus dipersulit, Gabungan Rangking 1 (Garank 1) wadul Wagub Jateng Gus Yasin.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat mendengarkan keluhan gabungan ranking 1 seleksi perangkat desa saat kunjungan kerja di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kudus, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sejumlah orang yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) seleksi perangkat desa di Kudus yang diselenggarakan Unpad wadul ke Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).

Garank 1 wadul ihwal dipersulitnya pelantikan hasil seleksi peredes Kudus, saat Gus Yasin kunjungan kerja di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kudus, Jumat (25/8/2023).

Dalam pertemuan tersebut belasan orang yang tergabung dalam Garank 1 membentangkan spanduk bernada tuntutan agar segera dilantik.

Melihat mereka membentangkan spanduk, Taj Yasin pun langsung menghampiri.

Gus Yasin menanyakan keperluan dan keinginan mereka.

"Silakan satu-satu, piye," kata Gus Yasin sapaan akrab Taj Yasin saat mendengarkan keluhan mereka.

Satu di antara perwakilan Garank 1 Teguh Santoso menyampaikan langsung keluhannya pada Taj Yasin.

Dia mengatakan bahwa peserta terpilih seleksi perangkat desa yang diselenggarakan Unpad pada 14 Februari 2023 dipersulit pelantikannya.

Sampai saat ini sudah dua kali pelantikan ditunda berbekal surat keputusan dari Bupati Kudus.

Terakhir, kata Teguh, pelantikan harusnya digelar maksimal tujuh hari setelah adanya putusan pengadilan.

Hal itu berdasarkan keputusan bupati bernomor 141/92/2023.

Dan hari ini merupakan hari terakhir tenggat waktu pelantikan setelah ada putusan pengadilam bernomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds. 

"Saat ini sudah diumumkan ranking 1 dan dipersulit sedemikian rupa sehingga ditunda (pelantikan) sampai dua kali."

"Putusan pengadilan suda selesai (harusnya dilantik 7 hari setelahnya dan hari ini terakhir," kata Teguh.

Meski sudah sampai pada tenggat waktu terakhir ternyata tidak semua perangkat desa dilantik.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved