Seleksi Perades Kudus
Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik
Ratusan perserta seleksi perangkat desa (perades) Kudus terpilih yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) tuntut segera dilantik.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Ratusan perserta seleksi perangkat desa (perades) Kudus terpilih yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, suatakan tuntutan segera dilantik.
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Massa yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) seleksi perangkat desa menuntut agar segera dilantik.
Tuntutan itu diutarakan saat unjuk rasa di depan Pendopo Kudus, Rabu (23/8/2023).
Dalam aksi yang dihadiri oleh ratusan orang yang terdiri dari peserta seleksi perangkat desa yang mendapat ranking 1 berikut keluarganya.
Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster berisi protes.
Di antaranya bertuliskan protes kepada bupati yang menunda pelantikan berdasarkan keputusannya.
Di antara protes yang dituangkan dalam spanduk bertuliskan ‘pelantikan harga mati’, ‘bupatine dong po ra?’, kemudian 'ada udang di balik batu seleksi perangkat desa'.
Seorang orator dalam aksi tersebut juga meneriakkan adanya dugaan permainan di balik seleksi perangkat desa di Kudus.
Diduga orang yang sudah disiapkan untuk menjadi perangkat desa ternyata tidak terpilih.
Dalam aksi tersebut mereka mencoba masuk Pendopo Kudus untuk bertemu Bupati Kudus atau jajarannya, namun tidak ditemui.
Di antara peserta aksi dalam unjuk rasa tersebut Alfiani Nur Ramadani (24) yang mendapat peringkat satu dalam seleksi Sekretaris Desa Undaan Tengah menuntut agar segera dilantik.
Dia memastikan dalam proses seleksi berlangsung bersih.
“Segera dilantik karena sudah 6 bulan terlalu lama sehingga kami jenuh."
"Pada awal harusnya pada Maret (pelantikan), tetapi bupati mengeluarkan SK (pelantikan maksimal) 28 April."
"Setelah 28 april bupati kembali membuat SK apabila sudah ada putusan pengadilan pertama 7 hari harus dilantik,” kata Alfiani, perempuan asal Banjarnegara.
Peserta aksi lainnya Mirza Selvira Aryani Putri (24) juga menuntut hal yang sama.
Apalagi setelah hasil seleksi perangkat desa keluar dan menyatakan dia sebagai peringkat pertama, Selvira memutuskan keluar dari pekerjaannya sebagai staf admin di salah satu perusahaan swasta di Kudus.
Tapi ternyata enam bulan sejak seleksi pada Februari 2023 rupanya tidak kunjung dilantik.
“Padahal kami sudah mengikuti tes sesuai aturan tidak ada yang salah."
"Katanya dengan alasan menunggu adanya keputusan dari pengadilan."
"Tapi ada kejelasan putusan pengadilan belum ada apa-apa,” kata Selvira yang terpilih sebagai staf Kasi Kesra Desa Medini, Kecamatan Undaan.
Pelantikan yang seharusnya dilakukan pada Maret 2023 ditunda berdasarkan keputusan Bupati Kudus.
Penundaan pelantikan semula maksimal 28 April 2023, namun belakangan ditunda lagi oleh Bupati Kudus berdasarkan Keputusan Nomor 141/91/2023 bahwa pelantikan maksimal 7 hari setelah adanya putusan pengadilan atas gugatan terhadap seleksi perangkat desa.
Kemarin pada 15 Agustus 2023 sudah ada putusan Pengadilan Negeri Kudus yang mana gugatan atas seleksi kalah.
“Ini adalah sebuah puncak dari proses yang sangat kami tunggu-tunggu yaitu pelantikan pascaputusan (Pengadilan Negeri Kudus) Nomor 26 bahwa perkara tersebut dijadikan pelaksanaan pelantikan."
"Namun tidak dilaksanakan pelantikan,” kata Koordinator Garank 1 Teguh Santoso.
Teguh yang terpilih sebagai Sekretaris Undaan Kidul tersebut mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Kudus tertanggal 15 Agustus 2023.
Artinya 7 hari kerja setelahnya merupakan tenggat maksimal dilakukan pelantikan berdasarkan keputusan Bupati Kudus.
“Kami ke sini menuntut hak kami. Kami minta masing-masing organ pemerintahan mulai dari bupati sampai kepala desa masing-masing menjalankan keputusan bupati yang kami jadikan rujukan yang mengatur pelantikan,” kata Teguh. (*)
| Pelantikan Hasil Seleksi Perades Kudus Dirasa Dipersulit, Garank 1 Wadul Wagub Jateng Gus Yasin |
|
|---|
| Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Perangkat Desa Kudus Terpilih Bisa Segera Dilantik, Khusus Hasil Seleksi Perades di Luar Unpad |
|
|---|
| Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa |
|
|---|
| Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/garenk-1-perades-kudus-tuntut-segera-dilantik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.