Seleksi Perades Kudus

Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa

Gabungan Rangking 1 (Garank) 1 bereaksi atas putusan Bupati Kudus, Hartopo, menunda pelantikan perades terpilih hasil seleksi Unpad.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Unisbank
Suasana tes seleksi perangkat desa di Graha Mustika Getaspejaten Kudus 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Gabungan Rangking 1 atau yang disingkat Garank 1 bereaksi atas keputusan Bupati Kudus, Hartopo, terkait penundaan pelantikan perangkat desa hasil seleksi perades Kudus yang digelar Unpad, belum lama ini.

Gabungan Rangking 1 atau Garank 1 menghormati keputusan Bupati Kudus HM Hartopo atas keputusan penundaan tahapan pelantikan perangkat desa terpilih hasil seleksi perades yang digelar Unpad.

Mereka akan menaati keputusan penundaan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 141/52/2023.

Baca juga: Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya?

Baca juga: Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Garank Peserta Gabungan Ranking 1 Nyatakan Sikap

Baca juga: Polemik Seleksi Perades Kudus, LBH Ansor Gugat Pansel Desa hingga Bupati ke Pengadilan

“Poinnya dari kami mewakili gabungan rangking 1, kami tetap menghormati dan akan menaati putusan tersebut."

"Keputusan bupati tersebut sampai tanggal ditentukannya tahapan dan pelantikan (paling lambat) yaitu tanggal 28 April 2023,” kata Koordinator Garank 1, Teguh Santoso, Jumat (10/3/2023).

Teguh mengatakan, keputusan tersebut juga dinilai sebagai bentuk kepastian kepada peraih peringkat pertama atau perangkat desa terpilih.

Meskipun tahapan pelantikan ditunda dari yang semula paling lambat 31 Maret 2023 menjadi 28 April 2023, kata Teguh, setidaknya keputusan tersebut adalah jawaban bagi pihaknya atas sengkarut dan persoalan pengisian perangkat desa.

“Dan kami berterima kasih dengan Pak Bupati karena dalam hal ini telah memberikan kepastian kepada kami rangking 1 meskipun ada penundaan akan tetapi itu sebagai sebuah jawaban bagi kami."

"Dan kami akan bersabar sembari melihat menunggu mengamati proses yang berjalan,” katanya.

Adanya batas akhir pelantikan yaitu 28 April 2023, dia berharap agar seluruh pihak juga menghormati. Termasuk para kepala desa dan camat.

“Akan tetapi apabila nanti tanggal 28 april 2023 finalnya itu kok misalkan kemungkinan terburuknya masih ada kendala-kendala atau yang lebih jelasnya tidak mau atau melakukan atau penolakan proses pelantikan kami akan tetap melakukan upaya hukum,” katanya.

Upaya hukum yang bakal dilakukan nanti juga akan mempertimbangkan dan mengaji lokus masalahnya.

Menurut Teguh, hukum administrasi itu menyentuh ranah berbuat atau tidak berbuat.

Jika tidak mau melantik, berate melakukan perbuatan tidak sesuai aturan.

“Nanti kami lihat saja dalam hal ini masalahnya bagaimana, kemudian kami akan ambil langkah hukumnya seperti apa kami masih menunggu."

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved