Seleksi Perades Kudus
Polemik Seleksi Perades Kudus, LBH Ansor Gugat Pansel Desa hingga Bupati ke Pengadilan
LBH Ansor sebagai kuasa hukum 70 peserta seleksi perades Kudus, akan menggugat panitia seleksi (pansel) desa hingga Bupati Kudus, ke pengadilan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Sebanyak 70 peserta seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus bakal melakukan gugatan atas seleksi perangkat desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).
Gugatan dari 70 peserta itu diakomodir secara kolektif melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
Ketua LBH Ansor, Saiful Anas, mengatakan, setelah dilakukan verifikasi detail akhirnya hanya ada 70 peserta yang telah resmi menyerahkan surat kuasa kepada pihaknya.
Baca juga: Terima Seratusan Aduan Soal Perades Kudus, LBH Ansor: Kami Pilah, setelah Itu Kami Tindak Lanjuti
Baca juga: Peserta Tes Perades Kudus Demo: Yang Kita Tuntut Bukan Siapa Pemenangnya, Tetapi Prosesnya
Baca juga: Hartopo Minta Perades Kudus Terpilih Jangan Dilantik: Belum Kondusif, Kita Hormati Proses Hukum
70 peserta tersebut berasal dari 20 desa lebih.
“Mereka mewakili dari beberapa desa sekitar 20 lebih untuk melakukan gugatan kepada panitia tingkat desa, kepada kepala desa, kepada camat, kepada Dinas PMD atau bupati,” kata Saiful Anas, Kamis (2/3/2023) di Kantor PCNU Kudus.
Untuk materi gugatan, kata Saiful Anas, untuk yang di PTUN berkaitan dengan peraturan bupati.
Kemudian untuk yang di pengadilan negeri berkaitan dengan kerja sama oleh panitia seleksi perangkat desa.
“Jadi pada prinsipnya besok gugatan ini sudah kami layangkan pada pengadilan."
"PTUN dan PN. gugatan sudah kami kumpulkan sudah kami buat. Tinggal kami ngirimnya,” kata Saiful Anas.
Dengan begitu, lanjut Anas, jika ada camat ataupun kepala desa yang melakukan pelantikan perangkat desa terpilih maka akan digugat.
Karena itu sudah melanggar hak-hak dari peserta yang tengah mengajukan gugatan.
“Secara otomatis jika ada camat atau desa dan melakukan proses selanjutnya, padahal sudah diketahui ada perbuatan melanggar hukum yaitu kesepakatan kerja sama masalah real time dan Perbup dan lain sebagainya, berarti sama juga camat dan kepala desa melakukan perbuatan melawan hukum dan ini bisa kami laporkan ke mana pun,” katanya.
Lebih dari itu, katanya, Universitas Padjajaran sebagai penyelenggara tes juga harus kooperatif.
Dalam hal ini segera memberikan jawaban atas polemik tes seleksi perangkat desa.
Pasalnya, jawaban sampai saat ini masih belum diterima setelah mediasi di DPRD beberapa waktu lalu.
Pelantikan Hasil Seleksi Perades Kudus Dirasa Dipersulit, Garank 1 Wadul Wagub Jateng Gus Yasin |
![]() |
---|
Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik |
![]() |
---|
Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Perangkat Desa Kudus Terpilih Bisa Segera Dilantik, Khusus Hasil Seleksi Perades di Luar Unpad |
![]() |
---|
Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.