Seleksi Perades Kudus

Polemik Seleksi Perades Kudus, LBH Ansor Gugat Pansel Desa hingga Bupati ke Pengadilan

LBH Ansor sebagai kuasa hukum 70 peserta seleksi perades Kudus, akan menggugat panitia seleksi (pansel) desa hingga Bupati Kudus, ke pengadilan.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Ketua LBH Ansor Kudus, Saiful Anas, menyatakan LBH Ansor Kudus sebagai kuasa hukum 70 peserta seleksi perades Kudus, akan menggugat panitia seleksi (pansel) desa hingga Bupati Kudus, ke pengadilan, terkait carut-matur pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Sebanyak 70 peserta seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus bakal melakukan gugatan atas seleksi perangkat desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).

Gugatan dari 70 peserta itu diakomodir secara kolektif melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.

Ketua LBH Ansor, Saiful Anas, mengatakan, setelah dilakukan verifikasi detail akhirnya hanya ada 70 peserta yang telah resmi menyerahkan surat kuasa kepada pihaknya.

Baca juga: Terima Seratusan Aduan Soal Perades Kudus, LBH Ansor: Kami Pilah, setelah Itu Kami Tindak Lanjuti

Baca juga: Peserta Tes Perades Kudus Demo: Yang Kita Tuntut Bukan Siapa Pemenangnya, Tetapi Prosesnya

Baca juga: Hartopo Minta Perades Kudus Terpilih Jangan Dilantik: Belum Kondusif, Kita Hormati Proses Hukum

70 peserta tersebut berasal dari 20 desa lebih.

“Mereka mewakili dari beberapa desa sekitar 20 lebih untuk melakukan gugatan kepada panitia tingkat desa, kepada kepala desa, kepada camat, kepada Dinas PMD atau bupati,” kata Saiful Anas, Kamis (2/3/2023) di Kantor PCNU Kudus.

Untuk materi gugatan, kata Saiful Anas, untuk yang di PTUN berkaitan dengan peraturan bupati.

Kemudian untuk yang di pengadilan negeri berkaitan dengan kerja sama oleh panitia seleksi perangkat desa.

“Jadi pada prinsipnya besok gugatan ini sudah kami layangkan pada pengadilan."

"PTUN dan PN. gugatan sudah kami kumpulkan sudah kami buat. Tinggal kami ngirimnya,” kata Saiful Anas.

Dengan begitu, lanjut Anas, jika ada camat ataupun kepala desa yang melakukan pelantikan perangkat desa terpilih maka akan digugat.

Karena itu sudah melanggar hak-hak dari peserta yang tengah mengajukan gugatan.

“Secara otomatis jika ada camat atau desa dan melakukan proses selanjutnya, padahal sudah diketahui ada perbuatan melanggar hukum yaitu kesepakatan kerja sama masalah real time dan Perbup dan lain sebagainya, berarti sama juga camat dan kepala desa melakukan perbuatan melawan hukum dan ini bisa kami laporkan ke mana pun,” katanya.

Lebih dari itu, katanya, Universitas Padjajaran sebagai penyelenggara tes juga harus kooperatif.

Dalam hal ini segera memberikan jawaban atas polemik tes seleksi perangkat desa.

Pasalnya, jawaban sampai saat ini masih belum diterima setelah mediasi di DPRD beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved