Seleksi Perades Kudus

Hartopo Minta Perades Kudus Terpilih Jangan Dilantik: Belum Kondusif, Kita Hormati Proses Hukum

Bupati Kudus minta Pemdes tak lantik perangkat desa (perades) terpilih dalam seleksi perades Kudus kemarin. Hartopo minta semua hormati proses hukum

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM/RIFQI GOZALI
Bupati Kudus HM Hartopo (tengah) dan Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho (kanan) seusai input SPT pajak di Pendopo Kudus, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo meminta kepada pemerintah desa (Pemdes) untuk tidak melantik dulu perangkat desa (perades) yang terpilih dalam seleksi perades, kemarin.

Pasalnya, saat ini situasi pascaseleksi perades Kudus belum kondusif.

Diketahui, seleksi perades Kudus yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran menimbulkan polemik.

Baca juga: Terima Seratusan Aduan Soal Perades Kudus, LBH Ansor: Kami Pilah, setelah Itu Kami Tindak Lanjuti

Baca juga: Ihwal Polemik Seleksi Perades di Kudus, Anggota Dewan Akui Dilema, tapi Bilang Butuh Ini

Baca juga: Polemik Seleksi Perades Kudus, Akademisi IAIN: Pelantikan Perangkat Desa Harus Sesuai Jadwal

"Kami hargai untuk menghormati proses hukum."

"Artinya ada gugatan-gugatan ini makanya kami sendiri kalau memang belum kondusif jangan diadakan pelantikan dulu."

"Kami menunggu sampai betul-betul kondusif," kata Hartopo, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, penundaan pelantikan merupakan bentuk kelonggaran kepada kepala desa atau panitia yang hendak mengajukan gugatan melalui jalur hukum kepada perguruan tinggi penyelenggara tes.

"Tentunya biar secepatnya bisa diselesaikan tentunya agar tidak menggantung," kata Hartopo.

Sebelumnya Hartopo berharap agar perguruan tinggi dalam hal ini Universitas Padjajaran sebagai salah satu penyelenggara tes seleksi bisa duduk bersama dengan panitia tingkat desa dan menjelaskan yang sebenarnya terjadi.

Tidak hanya itu antara panitia desa dan perguruan tinggi juga membentuk komitmen baru lagi.

Untuk pelantikan perangkat desa batas maksimal 31 Maret 2023.

Dalam hal ini Hartopo akan terlebih dahulu memanggil kepala desa perwakilan dari masing-masing kecamatan untuk mengumpulkan informasi.

"Coba besok saya akan panggil teman kepala desa perwakilan dari per kecamatan kayak apa, pengen tahu," kata Hartopo. (goz)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved