Seleksi Perades Kudus
Ihwal Polemik Seleksi Perades di Kudus, Anggota Dewan Akui Dilema, tapi Bilang Butuh Ini
Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Abdul Basyidh Shidqul Wafa angkat bicara menanggapi persoalan seleksi Perades, akui seleksi perades Kudus bikin dilema
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
Anggota DPRD Kudus mengakui polemik seleksi perangkat desa (perades) Kudus bikin dilema. Mengapa?
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Proses seleksi pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kudus yang dinilai carut-marut memasuki babak baru.
Setelah berbagai sanggahan dilontarkan peserta kepada Universitas Padjadjaran (Unpad), sejumlah penitia pelaksana (Panpel) tingkat desa dan beberapa peserta yang tidak puas dengan hasil tes menuntut Unpad melakukan tes ulang.
Hal itu terungkap usai dilakukan musyawarah mufakat antara perwakilan Panpel, peserta, beberapa camat, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan sejumlah pihak terkait yang difasilitasi DPRD beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polemik Seleksi Perades Kudus, Akademisi IAIN: Pelantikan Perangkat Desa Harus Sesuai Jadwal
Baca juga: Panitia Seleksi Perades Glagahwaru Ralat Pernyataan: Kami Tunggu Keputusan Resmi Kabupaten
Baca juga: Gabungan Peringkat 1 Seleksi Perangkat Desa Kudus Berharap Dilantik Sesuai Jadwal
Tuntutan tersebut direspond Unpad yang meminta waktu untuk koordinasi internal sebelum menjawab tuntutan.
Muncul gerakan yang bernama Garank (Gabungan Ranking) 1 Hasil Seleksi Perades Unpad se-Kabupaten Kudus yang mengaku gelisah atas problematika yang tak kunjung selesai.
Bahkan, Garank yang diketuai Teguh Santoso bersama peserta lain yang lolos seleksi sudah menghadap Ketua DPRD Kudus untuk meminta pengawalan agar bisa segera dilantik.
Mereka khawatir jika tes ulang itu terjadi tanpa adanya sebab yang pasti dan tanpa hasil kesepakatan bersama.
Hingga saat ini, belum ada jawaban dari pihak Unpad terkait tuntutan yang dilontarkan sejumlah peserta dan Panpel seleksi Perades.
Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Abdul Basyidh Shidqul Wafa angkat bicara menanggapi persoalan seleksi Perades.
Abdul Basyidh mengatakan, kunci dari pemecahan persoalan tersebut ada pada panitia pelaksana (Panpel) desa yang berkoordinasi dengan kepala desa masing-masing, apakah menerima dengan menandatangani berita acara hasil tes atau justru sebaliknya (tidak menerima).
Sementara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang bisa ditempuh pihak-pihak yang berkepentingan, utamanya bagi peserta yang tidak menerima hasil tes seleksi.
"Otoritas yang bertanda tangan di surat perjanjian kerjasama kan Panpel dan pihak ke-3 (perguruan tinggi)."
"Jadi, selama Panpel yang sudah berkoordinasi dengan kepala desa menerima hasil (tes) maka itu bisa untuk proses lanjutan (tahapan seleksi berjalan,red)," terangnya, Senin (27/2/2023).
Meski demikian, Abdul Basyidh menjelaskan, bagi pihak yang menyanggah dan belum bisa menerima penjelasan dari pihak ke-3, bisa menempuh jalur hukum ke PTUN.
| Pelantikan Hasil Seleksi Perades Kudus Dirasa Dipersulit, Garank 1 Wadul Wagub Jateng Gus Yasin |
|
|---|
| Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik |
|
|---|
| Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Perangkat Desa Kudus Terpilih Bisa Segera Dilantik, Khusus Hasil Seleksi Perades di Luar Unpad |
|
|---|
| Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/erta-sedang-mengerjakan.jpg)