Seleksi Perades Kudus
Ihwal Polemik Seleksi Perades di Kudus, Anggota Dewan Akui Dilema, tapi Bilang Butuh Ini
Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Abdul Basyidh Shidqul Wafa angkat bicara menanggapi persoalan seleksi Perades, akui seleksi perades Kudus bikin dilema
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
Pihaknya sudah mengingatkan Dinas PMD pada malam sebelum pelaksanaan seleski dilakukan, perihal informasi bahwa Unpad tidak menampilkan hasil tes secara real time.
"Selama Panpel desa berkoordinasi dengan kepala desa menerima hasil seleksi, selama itu terealisasi dengan menerima, maka hasil bisa diterima."
"Memang ini dilema, namun butuh ketegasan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Abdul Basyidh juga mendorong kepala daerah sesuai kewenangannya agar menjaga kondusivitas melalui Kepala Bagian Hukum bersama OPD dan pihak-pihak terkait.
Termasuk aparat penegak hukum (APH) supaya membuat kajian sebagai bahan arahan kepala daerah menjawab fenomena yang ada.
Akademisi IAIN Kudus: perades harus dilantik tepat waktu
Terpisah, sebelumnya diberitakan, akademisi IAIN Kudus, DR Supriyadi SH MH, menilai perangkat desa yang mendapat nilai teratas harus dilantik sesuai dengan jadwal.
Sebab, jika tidak dilantik akan terjadi masalah kevakuman hukum jalannya administrasi pemerintahan.
“Adanya pihak kedua yang tidak puas atas pengumuman hasil seleksi yang sah akan dapat diselesaikan dengan menempuh jalur hukum yang telah ada, apakah mau jalur administrasi atau peradilan,” kata dosen pascasarjana Fakultas Syariah IAIN Kudus dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Supriyadi, upaya hukum yang ditempuh oleh peserta yang tidak sepakat dengan hasil tes secara administrative tisa bisa menunda pelaksanaan pelantikan.
“Hal ini sesuai dengan asas hukum administrasi negara yang menyatakan presumptio iustae causa artinya setiap keputusan pejabat administrasi negara harus dilaksanakan berdasar hukum sampai dibatalkannya oleh pengadilan,” kata dia.
Menurut Supriyadi, hal itu berbeda dengan hukum acara perdata yang apabila ada sengketa maka eksekusi dapat ditunda.
Atau dengan kata lain apabila keputusan pejabat disengketakan di pengadilan maka keputusan itu tetap dapat dijalankan sampai ada pembatalan oleh pengadilan.
Sementara dari jadwal yang ada pelantikan terhadap perangkat desa yang terpilih maksimal sampai 31 Maret 2023.
Hanya saja sampai saat ini tes seleksi perangkat desa di Kudus masih menyisakan persoalan.
Misalnya sejumlah peserta dan panitia menuntut dilakukan tes ulang. (*)
| Pelantikan Hasil Seleksi Perades Kudus Dirasa Dipersulit, Garank 1 Wadul Wagub Jateng Gus Yasin |
|
|---|
| Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik |
|
|---|
| Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Perangkat Desa Kudus Terpilih Bisa Segera Dilantik, Khusus Hasil Seleksi Perades di Luar Unpad |
|
|---|
| Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/erta-sedang-mengerjakan.jpg)